nasional

AKBP Achiruddin Hasibuan diperiksa selama7 jam di Mapolda Sumut, ini ancaman hukumannya

Jumat, 28 April 2023 | 11:15 WIB
Dokumentasi, Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono (ANTARA/M Sahbainy Nasution)



HARIAN MERAPI - Kasus yang membelit AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) terus berlanjut di Polda Sumatera Utara (Sumut) terus berlanjut.


Terkait kasus yang dialaminya, Polda Sumut memeriksa AKBP Achiruddin hingga delapan jam di Mapolda Sumut.


Ia diperiksa terkait perkara dugaan penganiayaan terhadap Ken Admiral, yang dilakukan oleh anaknya, sedang Achiruddin yang melihat kejadian itu malah membiarkan, bahkan diduga ikut menganiaya.

Baca Juga: Selain kain penutup baju, pemilik usaha cukur rambut juga memasang tisu leher, ini manfaatnya

"Hari ini kami melaksanakan pemeriksaan terhadap AKBP AH, yang mana ini merupakan bagian daripada penyidikan yang kami lakukan terkait dengan kasus yang lagi viral ini. Kami telah melakukan pemeriksaan selama 7 jam, dari jam 12 (siang) sampai 7 malam," ucap Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono di Medan, dalam keterangannya, Kamis malam (27/4).

Ia mengatakan, hasil sementara dari pemeriksaan terhadap saudara AKBP AH ini sudah cukup memenuhi unsur yang akan dipidanakan terhadap AH.

"Keterangan daripada saudara AKBP AH ini untuk melengkapi, memperkuat unsur-unsur pidana yang didakwakan terhadap saudara AH. Serta Kelengkapan dari pemeriksaan ini akan kami tampilkan dalam berkas perkara untuk AH," ucapnya.

Dari perbuatan AH yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral, pihak Polda Sumut menggunakan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Baca Juga: Dua orang meninggal akibat tabrakan mobil boks-motor di Konawe, begini kondisinya

Selain melakukan pemeriksaan terhadap AKBP AH, Sumaryono mengatakan pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap korban Ken Admiral melalui virtual yang melibatkan orangtua dan pihak pengacara. Pasalnya, saat ini korban sudah berada di Manchester, Inggris karena kuliah.

"Rekan-rekan mohon bersabar, karena Ini pendalaman yang cukup intensif dan juga bisa disampaikan untuk pemeriksaan terhadap saksi. Ada 6 orang hari ini juga kita serentak di tempat berbeda-beda selain di kantor Ditrreskrimum," sebut Sumaryono.

Sebelumnya, polisi melakukan penggeledahan di rumah AKBP AH, di Jalan Guru Sinumba , Medan Helvetia, Rabu. Tujuan penggeledahan tersebut untuk mencari barang bukti yang dilakukan oleh tersangka AH dalam perkara penganiayaan terhadap Ken Admiral.*

 

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB