gunungkidul

5 ASN Bolos Kerja Pasca Libur Cuti Lebaran, Bupati Gunungkidul Akan Beri Sanksi Tegas

Kamis, 27 April 2023 | 21:27 WIB
Bupati Gunungkidul H Sunaryanta. (Bambang Purwanto)

HARIAN MERAPI - Bupati Gunungkidul H Sunaryanta tidak akan mentolerir terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos kerja pascalibur cuti bersama Hari Lebaran tahun ini.

Berdasarkan hasil pendataan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) DAN inspektorat Kabupaten Gunungkidul tercatat ada lima ASN yang bolos kerja di hari pertama.

"Lima ASN yang bolos kerja tersebut tanpa keterangan," kata Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar Kamis (27/4/2023).

Baca Juga: Melalui Inpres Jalan Daerah, Penanganan Jalan Kabupaten di Gunungkidul Tahun Ini Dianggarkan Rp 69 Miliar

Dengan adanya temuan ini maka akan dilakukan klarifikasi ulang ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Terkait dengan ASN yang tidak masuk kerja tersebut, jika hasil dari pemeriksaan ternyata benar telah bolos kerja, maka kelima ASN itu bisa terkena sanksi.

Hal itu dikarenakan ASN bolos kerja tersebut melanggar disiplin.

Jika hanya bolos satu hari dalam kategori hukuman ringan.

Baca Juga: Kabar gembira buat para petani, Presiden perintahkan agar pupuk organik kembali masuk subsidi

Sedangkan menyangkut pemberian sanksi nantinya yang akan diserahkan kepada masing-masing Kepala OPD yang menaunginya.

Biasanya, sanksi berkaitan dengan pemberian tunjangan profesi, untuk pegawai fungsional dan tambahan penghasilan untuk Profesi lain.

”Pemberian sanksi ini berlaku bagi ASN yang melanggar disiplin," imbuhnya.

Meskipun demikian, pihaknya mengingatkan masalah bolos kerja bukan hal yang sepele.

Baca Juga: Kereta Listrik menjadi moda transportasi pilihan untuk jurusan Jogja-Solo, ini sebabnya

Halaman:

Tags

Terkini