jawa-tengah

1.361 botol minuman keras dimusnahkan, inilah hasil razia Polres Kudus

Senin, 17 April 2023 | 12:00 WIB
Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto memecahkan botol minuman keras ke kereta penghalus jalan di Alun-alun Kudus, Jawa Tengah, Senin (17/4/2023). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)


HARIAN MERAPI - Guna menciptakan ketertiban masyarakat, Polres Kudus menggelar razia minuman keras (miras) pada bulan Ramadhan ini.


Dari hasil razia, petugas berhasil mengamankan ribun botol miras yang selanjutnya dimusnahkan.


Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, telah memusnahkan 1.361 botol minuman keras berbagai merek dan 421 liter minuman keras curah hasil operasi rutin yang ditingkatkan periode Januari hingga 14 April 2023.

Baca Juga: Pascapenahanan Direktur PT DPS, korban lain tuntut Kejati DIY usut proyek JEW, ini kasusnya

"Masih banyaknya barang bukti minuman keras menunjukkan di Kudus masih ada potensi penjualan maupun pembelian minuman keras," kata Kapolres Kudus Ajun Komisaris Besar Polisi Dydit Dwi Susanto ditemui usai pemusnahan minuman keras di Alun-alun Kudus, Senin.

Padahal, kata dia, peraturan daerah yang mengatur soal minuman keras sudah jelas menyebutkan Kabupaten Kudus melarang peredaran minuman keras.

Untuk itu, masyarakat Kudus diminta kesadarannya ikut memerangi peredaran minuman keras. Selain melanggar aturan, dampak minuman keras bagi kesehatan juga tidak baik serta dampak negatif lainnya.

Dalam rangka memberantas peredaran minuman keras, Polres Kudus berkomitmen untuk melakukan kegiatan operasi penyakit masyarakat dan menjalin kerja sama dengan instansi terkait untuk menanggulanginya.

Baca Juga: Berdasarkan penilaian EduRank, Fakultas Pertanian UMY berada di peringkat satu PTS se-Indonesia, ini faktornya

Sementara jumlah kasus yang ditangani selama kegiatan rutin yang ditingkatkan mulai Januari hingga April 2023 sebanyak 271 kasus, meliputi kasus balap liar, membawa petasan, penjualan minuman keras, peminum minuman keras, kenakalan, anak punk, pengamen, pengemis, biliar, keramaian tanpa izin, membuat gaduh malam hari, parkir liar, dan calo penumpang.

Bupati Kudus Hartopo yang hadir dalam kesempatan itu berharap penegakan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Minuman Beralkohol dilakukan lebih tegas karena jelas dilarang.

"Kami berharap Satpol PP juga rutin melakukan penegakan perda bersama tim gabungan karena terbukti masih banyak temuan minuman keras yang hari ini (17/4) dimusnahkan," ujarnya.

Baca Juga: Catatan Hukum Kasus Rp 349 Triliun

Apalagi, imbuh dia, minuman keras bisa menjadi penyebab terjadinya kriminalitas sehingga masyarakat diajak ikut memerangi peredarannya.

Kegiatan pemusnahan minuman keras tersebut diawali dengan pemecahan botol minuman keras secara simbolis oleh Bupati Kudus, selanjutnya dilakukan menggunakan kereta penghalus jalan dengan cara melindas botol-botol tersebut. *

Halaman:

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB