nasional

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka TPPU, begini pertimbangan KPK

Rabu, 12 April 2023 | 18:25 WIB
Arsip. Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe usai diperiksa sebagai saksi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/1/2023). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

HARIAN MERAPI - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"KPK menetapkan kembali LE sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Ali mengatakan bahwa penetapan tersangka dalam kasus dugaan TPPU tersebut adalah pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi tersangka LE.

Baca Juga: Kelola keuangan dan aset dengan baik, PMI Sleman peroleh predikat WTP 8 kali berturut-turut

Tim penyidik lembaga antirasuah tersebut saat ini masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh asset-aset yang terkait dengan perkara ini.

"Melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun, juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara," ujarnya.

KPK berharap peningkatan penerimaan negara bisa menjadi sebagai salah satu penyumbang pembiayaan pembangunan dan bisa memberikan dorongan bagi perekonomian rakyat sehingga berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Persiapan Arus Mudik Lebaran Dishub Gunungkidul Lakukan Pemetaan Jalur Rawan Kecelakaan, Ini Rinciannya

KPK telah membekukan rekening berisi uang sekitar Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk tersangka Lukas Enembe.

Selain pembekuan rekening tersebut, tim penyidik KPK juga telah menyita uang sejumlah Rp50,7 miliar yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Ali menerangkan bahwa tim penyidik juga telah menyita empat unit mobil serta emas batangan dan beberapa cincin dengan batu mulia, namun tidak memerinci jumlahnya.

Penyitaan tersebut juga dalam rangka memaksimalkan pemulihan aset (asset recovery) yang nantinya akan dirampas untuk negara.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Pemkab Pati Gelontorkan 1.460 Ton Beras Cadangan dan Bantuan Kesejahteraan Lainnya

"KPK terus mengembangkan lebih lanjut perkara dimaksud dengan kemungkinan penerapan pasal maupun ketentuan undang-undang lainnya untuk mengoptimalkan asset recovery yang dinikmati tersangka," ujar Ali.

Berdasarkan penetapan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, KPK telah memperpanjang masa penahanan Lukas Enembe hingga 12 April 2023 di Rutan KPK.

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB