HARIAN MERAPI - Jabatan sekda Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang masih lowong.
Pemkot Magelang membuka seleksi terbuka dan kompetitif untuk pengisian Sekda yang merupakan jabatan PNS tertinggi di Pemkot.
Seleksi dibuka setelah pejabat sebelumnya, purna tugas terhitung mulai tanggal 1 Maret 2023.
Baca Juga: Diedarkan Lewat Toko Online, Bea Cukai Kudus Amankan Rokok Ilegal Senilai Rp 1,9 Miliar
Pada seleksi ini telah dibentuk panitia seleksi (pansel) yang terdiri dari unsur akademisi perguruan tinggi, instansi pemerintah dan tokoh masyarakat yang memiliki pengalaman di bidang pemerintahan/pembangunan.
Dalam surat pengumuman seleksi yang ditandatangani Ketua Pansel, Lilik Andriyani, disebutkan beberapa ketentuan umum seleksi Pimpinan Tinggi Pratama Sekda.
Syarat itu antara lain berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi Jateng; pangkat/golongan ruang minimal Pembina Tk 1 (IV/b), diutamakan Pembina Utama Muda (IV/c).
Baca Juga: Penakita Kenalkan Mitme, Platform Publikasi UMKM Pertama di Indonesia
Selanjutnya memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah S-1/atau D-IV, memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosio-kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.
"Pelamar harus memiliki pengalaman jabatan di bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 tahun.
Sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II.b) paling singkat 2 tahun, memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik.
"Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir," papar Lilik, Ketua Pansel Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang tahun 2023.
Baca Juga: Arab Saudi Ingatkan Larangan Mobilisasi Donasi Iftar Selama Ramadhan
Pelamar berusia paling tinggi 56 tahun pada saat pelantikan, telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) pada tahun terakhir, dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun 2022.