Kemudian, pelamar harus mendapat persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Yang Berwenang (PYB) untuk pelamar dari instansi Pemkot Magelang. Sedangkan pelamar dari luar instansi Pemkot Magelang harus mendapat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"Pelamar tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat, serta tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sehat ditunjukkan dengan bukti surat keterangan sehat dari Dokter/rumah sakit pemerintah," imbuh Lilik.
Selain itu, pelamar wajib melampirkan beberapa dokumen kelengkapan persyaratan administrasi, yang dapat dilihat dan diunduh melalui link https://bit.ly/form_sekdaMGL.
Baca Juga: Pamer Harta Kekayaan, Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Dipanggil Kemenkeu
Pengumuman seleksi terbuka, termasuk pendaftaran, penerimaan berkas lamaran dan seleksi administrasi pelamar dilaksanakan pada 8-14 Maret 2023. Proses seleksi meliputi pengumuman seleksi administrasi pada 15 Maret 2023, penelusuran rekam jejak pelamar 15-24 Maret 2023, penulisan makalah pada 16 Maret 2023, pelaksanaan asesmen uji kompetensi 20-21 Maret 2023, serta presentasi dan wawancara 28-29 Maret 2023.
Seleksi dilanjutkan dengan rapat pleno pansel membahas hasil seleksi terbuka untuk dilaporkan ke PYB pada 29 Maret 2023, penyampaian hasil penilaian akhir dari PYB kepada PPK pada 30 Maret 2023.
"Pengumuman penetapan hasil seleksi 3 nama calon sekda akan diumumkan 31 Maret 2023, penyampaian nama 3 calon sekda ke Gubernur pada 3 April 2023, lalu wawancara Gubernur 3-6 April 2023 dan laporan hasil panitia seleksi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mendapatkan rekomendasi pelantikan dilaksanakan 10 April 2023," papar Lilik. *