nasional

Sistem proporsional terbuka dinilai bertentangan dengan UUD 1945, ini alasan Yusril Ihza Mahendra

Rabu, 8 Maret 2023 | 13:41 WIB
Tangkapan layar Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Prof Yusril Ihza Mahendra memberikan paparan terkait sistem proporsional terbuka bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 di Jakarta, Rabu (8/3/2023). (ANTARA/Muhammad Zulfikar.)


HARIAN MERAPI -Hingga saat ini masih terjadi perdebatan menyangkut sistem pemilu.


Pakar hukum tata negara yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyebut sistem proporsional terbuka bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.


Yusril pun menjelaskan panjang lebar alasan mengapa hal itu bertentangan dengan UUD 1945.

Baca Juga: Pameran lukisan Nyrawung Yuk edisi kelima tampilkan karya lukis 38 anak, 19 di antaranya anak seniman

"Karena melemahkan, mereduksi fungsi partai politik, melemahkan kapasitas pemilih dan menurunkan kualitas pemilihan pemilihan umum," kata Yusril Ihza Mahendra dalam sidang lanjutan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait yang digelar Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Rabu.

Pasal 168 Ayat (2), Pasal 342 Ayat (2), Pasal 353 Ayat (1) huruf B, Pasal 386 Ayat (2) huruf B, Pasal 420 Ayat (2), Pasal 353 Ayat (1) huruf B, Pasal 386 Ayat (2) huruf B, Pasal 420 huruf C dan D, Pasal 422, Pasal 424 Ayat (2), Pasal 426 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur soal sistem proporsional terbuka, secara nyata dinilai Yusril bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Alasannya karena menghalangi pemenuhan jaminan-jaminan konstitusional mengenai fungsi partai politik, melemahkan kapasitas pemilih, dan melemahkan kualitas pemilihan umum.

Baca Juga: Prof Bykof: Indonesia dan Rusia hadapi tantangan terkait pertumbuhan industri melalui teknologi ADP 

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Anwar Usman, ia mengatakan merujuk pada Pasal 1 Ayat (2) UUD NRI 1945, menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Penegasan kedaulatan di tangan rakyat memastikan bahwa Indonesia murni negara demokrasi yang disusun dan diisi serta dijalankan oleh warganya.

"Indonesia tidak dijalankan oleh sekelompok orang tertentu dan tidak pula segolongan dinasti yang hanya mewariskan kekuasaan kepada garis keturunannya secara turun temurun," kata Yusril menegaskan.

 

Meskipun kedaulatan berada di tangan rakyat, luasnya wilayah Indonesia serta kompleksnya urusan pemerintahan menjadikannya tidak mungkin bagi 270 juta rakyat Indonesia menjalankan roda pemerintahannya sendiri secara langsung.

Baca Juga: Antisipasi Bencana Kebakaran, Damkarmat Bantul Didukung 6 Pos Pemadam Kebakaran

"Artinya, mau tidak mau harus dijalankan oleh sebagian orang saja yang dipilih karena mampu dan berkompeten menjalankan tugas tersebut. Atas dasar itulah diterapkan sistem perwakilan," jelasnya.

Yusril melanjutkan kedaulatan di tangan rakyat dilaksanakan menurut UUD NRI 1945. Makna dilaksanakan tersebut dijelaskan Pasal 22E UUD NRI Tahun 1945 yang dilakukan dengan satu mekanisme yang disebut dengan pemilihan umum.

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB