Sistem proporsional terbuka dinilai bertentangan dengan UUD 1945, ini alasan Yusril Ihza Mahendra

photo author
- Rabu, 8 Maret 2023 | 13:41 WIB
Tangkapan layar Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Prof Yusril Ihza Mahendra memberikan paparan terkait sistem proporsional terbuka bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 di Jakarta, Rabu (8/3/2023).  (ANTARA/Muhammad Zulfikar.)
Tangkapan layar Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Prof Yusril Ihza Mahendra memberikan paparan terkait sistem proporsional terbuka bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 di Jakarta, Rabu (8/3/2023). (ANTARA/Muhammad Zulfikar.)

"Sekitar 270 juta lebih rakyat diberikan kesempatan memilih langsung wakil-wakilnya," tambahnya.

Baca Juga: Benfica Amankan Tiket Perempat Final Liga Champions Usai Taklukkan Club Brugge 5-1 

Dalam ketentuan Pasal 22E Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 disebutkan bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Kemudian pada Ayat (2) disebutkan terkait jabatan yang akan dipilih oleh konstituen.

Sementara, pada Pasal 22E Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan yang ikut kontestasi dalam pemilu anggota DPR dan DPRD adalah partai politik. Begitu juga dengan pemilihan presiden dan wakil presiden.

Ketentuan Pasal 6A Ayat (2) menegaskan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilu.

Baca Juga: Pasar Sentul Yogya Segera Direvitalisasi, Shelter Relokasi untuk Pedagang Ditempatkan di Jalan Babaran

Dapat diambil kesimpulan, lanjut dia, urusan pelaksanaan kedaulatan rakyat, UUD NRI Tahun 1945 menempatkan partai politik dalam posisi yang dominan.

"Partai politiklah yang berkontestasi, bukan rakyat yang berkontestasi secara langsung," jelasnya.

Yusril menambahkan tanpa adanya kepesertaan partai politik dalam pemilu maka tidak pernah akan ada penyaluran kedaulatan. Dengan kata lain, ketiadaan partai politik dalam konstestasi pemilu akan meniadakan negara demokrasi itu sendiri. *

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X