nusantara

Mario Dandy ditengarai pernah memasuki kawasan Gunung Bromo menggunakan kendaraan pribadi

Selasa, 28 Februari 2023 | 22:10 WIB
Foto arsip. Wisatawan berpose di atas kendaraan jeep di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, di Jawa Timur. (ANTARA/Vicki Febrianto.)

HARIAN MERAPI - Satu-persatu ulah Mario Dandy Satrio mulai terbongkar, pasca penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor David Latumahina.

Terbaru, Mario ditengarai pernah menggunakan kendaraan pribadinya memasuki taman nasional di Jawa Timur.

Terkait dengan itu, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) menyatakan sedang melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Dari 167 desa dan kelurahan di Sukoharjo, baru enam desa lunas PBB

Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi dan Humas Balai Besar TNBTS Sarif Hidayat, di Kota Malang, Jawa Timur, mengatakan, pihaknya saat ini sedang menelusuri kapan foto dan video yang beredar tersebut diambil di kawasan taman nasional.

"Kami saat ini sedang melakukan penelusuran foto dan video tersebut," kata Sarif, di Malang, Selasa (28/2/2023).

Pernyataan tersebut disampaikan Balai Besar TNBTS menanggapi beredarnya foto Mario Dandy Satrio, tersangka kasus penganiayaan putra pengurus GP Ansor David Latumahina, yang memamerkan dirinya sedang duduk di bagian depan mobil di kawasan taman nasional.

Sarif menegaskan, kendaraan komunitas atau pribadi sudah dilarang memasuki kawasan taman nasional yang merupakan salah satu destinasi wisata unggulan di Jawa Timur tersebut. Kebijakan tersebut sudah diterapkan di kawasan taman nasional sejak Agustus 2022.

Baca Juga: Catat! Sejumlah wilayah di Indonesia berpotensi alami hujan lebat dua hari ke depan

"Sejak pertengahan Agustus 2022, (kami) sudah tidak memberikan rekomendasi kendaraan komunitas (pribadi) masuk ke kawasan," kata Sarif.

Sarif menjelaskan, pada periode sebelumnya, memang kendaraan komunitas atau pribadi diberikan kelonggaran untuk masuk dalam kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru dengan sejumlah ketentuan.

Ketentuan kendaraan komunitas untuk memasuki kawasan taman nasional tersebut, lanjutnya, diberikan rekomendasi dengan syarat pembatasan. Saat itu, hanya diperbolehkan 20 kendaraan yang masuk di dalam kawasan.

Ketentuan lainnya, lanjut Sarif, kendaraan komunitas atau pribadi bisa memasuki kawasan taman nasional tidak pada saat hari libur dan hanya satu komunitas yang diperbolehkan masuk dalam kurun waktu satu minggu.

Baca Juga: Piala Asia U-20, Muhammad Ferrari kembali jadi kapten Timnas Indonesia

"Selain itu, juga harus didampingi petugas. Namun, sejak 19 Agustus 2022, sudah tidak ada lagi rekomendasi kendaraan komunitas masuk ke kawasan," ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini