Ia menambahkan, sejak diakui Kemenag pada 2015, sistem inpassing kini berjalan otomatis tanpa perlu pengajuan manual.
Tunjangan profesi guru yang sebelumnya sekitar Rp1,5 juta kini menjadi Rp2 juta, dan setelah masuk inpassing dapat mencapai sekitar Rp2,6 juta per bulan. Seluruh pendanaan berasal dari pemerintah pusat. *