news

CV PTJ Cicil THR, Disnaker Temanggung Buka Posko Pengaduan

Rabu, 8 April 2026 | 19:00 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Temanggung Endang Praptiningsih (Foto: Arif Zaini Arrosyid)

HARIAN MERAPI – Satu perusahaan di Kabupaten Temanggung, CV PTJ, diketahui mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya, yakni 50 persen dibayarkan sebelum Lebaran dan sisanya 50 persen pada penggajian bulan April.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Temanggung Endang Praptiningsih menyebut kebijakan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan antara pihak perusahaan dan perwakilan karyawan melalui perundingan bipartit.

"Kesepakatan ini muncul karena kondisi keuangan perusahaan yang masih menunggu pencairan dana dari pihak pembeli (buyer)," kata dia, Selasa (7/4/2026).

Baca Juga: Puluhan polisi Salatiga terima penghargaan, salah satunya penanganan mobil pemudik terbakar

Kepala Disnaker Temanggung menjelaskan, kasus ini merupakan satu-satunya aduan yang masuk ke posko pengaduan THR yang telah dibuka menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.

“Awalnya ada laporan dari karyawan yang belum menerima informasi terkait pencairan THR hingga mendekati H-7 Lebaran. Setelah kami lakukan klarifikasi, ternyata sudah ada kesepakatan antara perusahaan dan pekerja,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembayaran tahap pertama sebelum lebaran sebesar 50 persen dan pencairan berikutnya dijadwalkan cair pada pembayaran gaji yakni 7 April 2026.

Menurutnya, kondisi tersebut masih dapat dimaklumi selama telah melalui proses musyawarah dan disepakati kedua belah pihak. Namun demikian, Disnaker tetap menekankan bahwa kewajiban pembayaran THR secara penuh sebelum hari raya merupakan aturan yang harus dipatuhi perusahaan.

Baca Juga: Sucikan Hati, Eratkan Silaturahmi

Dia mengatakan, sebagai langkah pengawasan, Disnaker Temanggung telah membuka posko pengaduan THR sesuai arahan Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah. Posko ini berfungsi untuk menerima laporan serta melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembayaran THR di perusahaan.

“Silakan pekerja melapor jika menemukan pelanggaran. Kami siap menindaklanjuti,” tegasnya.

Hingga saat ini, Disnaker memastikan mayoritas perusahaan di Temanggung telah memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada karyawan sesuai ketentuan. *

Tags

Terkini

Muscab PKB Pati kirim tujuh nama ke DPP

Jumat, 17 April 2026 | 13:01 WIB