Kondisi tersebut, lanjutnya, harus diantisipasi dengan kesiapan pengamanan dan pelayanan yang lebih optimal.
Selain lonjakan mobilitas, tantangan lain datang dari faktor cuaca. Informasi dari BMKG menyebutkan adanya tiga sistem siklonik di sekitar wilayah Indonesia yang berpotensi memicu hujan lebat, angin kencang, dan gelombang tinggi.
Hal ini beriringan dengan puncak musim hujan yang diperkirakan berlangsung pada November 2025 hingga Februari 2026, sehingga meningkatkan potensi terjadinya bencana alam.
“Menghadapi situasi tersebut, pelayanan Nataru tahun ini harus dilaksanakan secara ekstra, mulai dari aspek pengamanan, pelayanan, hingga respons cepat terhadap berbagai permasalahan di lapangan, demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” tegasnya.
Baca Juga: DPRD DIY dukung pengadaan becak listrik, dorong transportasi ramah lingkungan di Malioboro
Sebagai bentuk kesiapsiagaan, Polri dengan dukungan seluruh stakeholder menggelar Operasi Kepolisian Terpusat dengan sandi Operasi Lilin 2025 yang akan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026.
Secara nasional, operasi ini melibatkan 146.701 personel gabungan yang terdiri dari 77.637 personel Polri, 13.775 personel TNI, serta 55.289 personel dari instansi terkait lainnya.
Dalam mendukung pelaksanaan operasi tersebut, disiapkan sebanyak 2.903 posko pengamanan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Posko tersebut terdiri dari 1.807 Pos Pengamanan, 763 Pos Pelayanan, dan 333 Pos Terpadu yang akan melayani pengamanan terhadap 44.436 objek vital, mulai dari gereja, pusat perbelanjaan, terminal, stasiun, bandara, pelabuhan, tempat wisata, hingga lokasi perayaan malam pergantian tahun.
Baca Juga: Pakan Satwa di Bandung Zoo untuk Sementara Ditanggung Kemenhut
Pada aspek lalu lintas, Polri bersama Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama terkait pembatasan operasional angkutan barang, penerapan rekayasa lalu lintas, serta pengendalian arus penyeberangan.
Personel di lapangan diminta memedomani kebijakan tersebut secara konsisten, khususnya di titik rawan kepadatan baik di jalan tol maupun jalan arteri. *