HARIAN MERAPI - Seorang pencuri, IS (40) alias Ableh warga Desa Banaran Sendangadi Mlati Sleman ditangkap Polres Temanggung karena mencuri sepeda motor Kawasaki Ninja milik Eko warga Bulu Temanggung.
Pencurian terungkap karena ikat kepala tersangka tertinggal di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan IS mencuri sepeda motor Kawasaki Ninja di rumah pemotongan ayam di Dusun Gandon Desa Pasuruan Bulu Temanggung.
"Pencurian pada Kamis, 20 November 2025 sekitar pukul 07.00," kata dia, Senin (15/12/2025).
Dia mengatakan, pelaku IS masuk ke dalam rumah pemotongan ayam dengan cara membuka grendel pintu dan melihat sepeda motor Kawasaki Ninja dan kuncinya menempel serta helm standar.
Baca Juga: Seorang pemancing diduga hanyut di Sungai Boyong Ngaglik Sleman, Tim SAR lakukan pencarian
"IS adalah teman Eko, Jadi IS ini mencuri Kawasaki Ninja milik Eko saat ditinggal jualan ayam di pasar," kata dia.
Selanjutnya, kata dia, tersangka mengambil sepeda motor tersebut untuk dibawa temannya di Ngadirejo. Ditempat tersebut tersangka melepas plat nomor, penutup mesin, stiker tulisan ninja di fering kanan kiri.
"Sepeda motor dijual dengan cara tukar tambah lewat medsos dengan Honda Beat dan tersangka mendapatkan uang Rp 500.000," kata dia.
Dia mengatakan uang tersebut sudah habis digunakan untuk berbagai kepentingan.
Dia mengungkapkan pencurian terungkap karena ikat kepala batik milik Ableh yang ada di sekitar lokasi. Meski mungkir tidak mengetahui keberadaan Kawasaki Ninja, tetapi polisi tidak kenal menyerah hingga berhasil melacak salah satunya dengan jejak digital.
Dia mengatakan tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara. (*)