yogyakarta

Frekuensi KA meningkat, KAI Daop 6 Yogyakarta imbau masyarakat waspada di perlintasan sebidang

Senin, 8 Desember 2025 | 17:30 WIB
etugas Daop 6 Yogyakarta, saat melakukan sosialisasi (Foto: Istimewa)

HARIAN MERAPI - Menghadapi masa libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. KAI Daop 6 Yogya mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat melintas di perlintasan sebidang.

Peningkatan ini disampaikan seiring melonjaknya frekuensi perjalanan kereta api selama periode libur akhir tahun. Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, dalam pres rilisnya, Senin (8/12/2025).

Menurutnya, ada penambahan perjalanan kereta yang cukup signifikan pada momentum angkutan Nataru tahun ini. Tercatat terdapat 10 KA tambahan dengan total 20 perjalanan pulang-pergi (PP).

Keberangkatan awal Daop 6, 6 perjalanan KA tambahan dari Daop lain yang melintas, serta 4 perjalanan KRL tambahan. Maka, jumlah perjalanan KA selama masa libur meningkat menjadi 30 perjalanan tambahan per hari.

Baca Juga: Sebanyak 49 kabupaten/kota yang tak perbaiki pengelolaan sampah akan diberikan sanksi berat oleh KLH

"Jika pada hari biasa Daop 6 memberangkatkan 25 perjalanan KAJJ reguler, maka pada periode libur Nataru 2025/2026 menjadi 35 KAJJ per hari. Total terdapat 227 perjalanan KA per hari di wilayah Daop 6," jelas Feni.

Dengan meningkatnya frekuensi perjalanan, Feni mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika berada di sekitar jalur KA. Terlebih, kereta yang melintas tidak hanya berasal dari Daop 6, tetapi juga dari Daop lain.

Pengendara kendaraan bermotor diminta mematuhi rambu-rambu keselamatan, tidak beraktivitas di jalur rel, serta selalu memastikan kondisi aman sebelum melintas.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian disebutkan bahwa keselamatan menjadi prioritas utama dan pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Sejalan dengan itu, Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menegaskan bahwa pengendara wajib berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai tertutup, serta memberikan hak utama bagi kereta api.

Baca Juga: Malam ini Indonesia akan hadapi Filipina, Indra Sjafri mengaku sudah kantongi kekuatan sang rival

"Menerobos palang pintu merupakan pelanggaran hukum. Pelanggar dapat dikenai sanksi pidana kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000 sesuai Pasal 296 UU LLAJ," terang Feni.

Untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan, KAI Daop 6 terus melakukan upaya peningkatan keselamatan. Sepanjang 2025, Daop 6 telah mendukung penertiban 14 perlintasan liar.

KAI juga rutin melakukan sosialisasi bersama DJKA, Dishub, TNI, Kepolisian, komunitas pecinta kereta api, serta menggelar edukasi ke sekolah dan warga di sekitar jalur rel.

"KAI Daop 6 berkomitmen memberikan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan selamat bagi pelanggan pada libur Nataru tahun ini," ungkapnya.(*)

Tags

Terkini