nasional

Pengakuan Polda Metro usai Penyidik Sempat Beri 2 Opsi ke Tersangka Roy Suryo cs di Kasus Dugaan Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 29 November 2025 | 08:00 WIB
Menyoroti fakta terkini terkait kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo cs. (Dok. Polri)

Klaster pertama, yang memuat Milan status Pasal 160 KUHP, mencakup lima tokoh, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Mereka diduga bertanggung jawab atas penyebaran hasutan kekerasan terhadap penguasa umum di ruang digital maupun pernyataan publik.

Adapun, klaster kedua yang berisi tiga figur, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yang dikenai sangkaan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang UU ITE.

Pasal tersebut mengatur dugaan manipulasi, penghilangan, atau penyamaran dokumen elektronik di ruang maya yang dinilai aparat sebagai tindakan memanipulasi bukti digital.

Baca Juga: TNI AU kerahkan tiga pesawat Hercules dan A400M untuk kirim bantuan ke lokasi banjir wilayah Sumatera

Selain itu, kedua klaster juga dijerat Pasal 27A dan 28 UU ITE serta Pasal 310/311 KUHP tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Hingga kini, Polda menyatakan penentuan klaster dilakukan berdasarkan konstruksi perbuatan masing-masing tersangka selama rangkaian penyidikan yang berjalan panjang dan bertahap. *

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB