nasional

Persoalan distribusi pupuk subsidi di Indonesia akibat ketidaksinkronan data di lapangan

Rabu, 26 November 2025 | 16:55 WIB
Petani menaburkan pupuk bersubsidi jenis campuran phonska dan urea saat musim tanam ketiga di lahan sawah desa Tempurejo, Ngawi, Jawa Timur, Kamis (13/11/2025). (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)

Setidaknya terdapat permasalahan di lapangan yang menjadi catatan MD IPB yakni banyak petani yang belum terdata dalam e-RDKK, dokumen kependudukan petani banyak yang mengalami masalah, masih ditemukan petani yang tidak masuk kriteria, namun tetap masuk ke dalam eRDKK.

"Hal ini menyebabkan realisasi serapan pupuk bersubsidi tidak selalu optimal setiap tahunnya," ujarnya.

Baca Juga: Pemuda sakit bikin nekat, akhirnya berakhir seperti ini

Faroby menjelaskan langkah perbaikan yang perlu ditempuh pemerintah, mulai dari meninjau kebutuhan pupuk bersubsidi nasional, penyusunan aturan pendataan yang kredibel, pembentukan lembaga khusus pendataan, hingga penguatan anggaran pemutakhiran data.

Penguatan pembinaan kelompok tani serta intensifikasi pemetaan lahan spasial dinilai penting untuk memastikan karakteristik lahan dan tanah tercatat secara presisi.

Dia mengingatkan perbaikan data menjadi fondasi untuk menghadirkan tata kelola pupuk bersubsidi yang inklusif, ini diharapkan memastikan petani berhak memperoleh pupuk secara adil dan tepat sasaran, sekaligus menjaga keberlanjutan program bagi sektor pertanian nasional.

Pengamat pertanian Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori menyatakan persoalan besar distribusi pupuk subsidi yang tidak tepat sasaran terletak pada pendataan petani.

Dia mencatat 30-40 persen petani padi, jagung, dan kedelai belum menerima pupuk bersubsidi, komposisi penerima juga menunjukkan ketimpangan, yang mana 38,5 persen penerima berasal dari kelompok pendapatan lebih rendah, sedangkan 61,5 persen dari kelompok pendapatan lebih tinggi.

Baca Juga: Pemkab Sukoharjo Gelar Pembinaan dan Pengawasan Pajak dan Retribusi Daerah, ini hasilnya

Temuan lain memperlihatkan 35,26 persen usaha pertanian perorangan tercatat menerima subsidi setahun terakhir.

"Masih banyak petani yang seharusnya menerima tapi tidak tercatat, sementara sebagian penerima justru dari kelompok pendapatan lebih tinggi," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Pupuk Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Jekvy Hendra menjelaskan data eRDKK masih menjadi acuan utama penetapan alokasi dan penerima.

Kuota maksimal yang dapat ditebus petani mengikuti dosis rekomendasi dalam sistem, lanjutnya, Permentan 15/2025 memungkinkan realokasi ketika terjadi ketidakseimbangan antara alokasi dan serapan pupuk di daerah.

Dia menyebut perbaikan tata kelola kini dilakukan melalui pemantauan penebusan secara real time, penebusan sejak awal tahun, percepatan kontrak pengadaan, serta pembaruan data sepanjang tahun.

"Penebusan pupuk kini dapat dipantau real time dan pembaruan data bisa dilakukan kapan saja pada sistem terintegrasi," ujar Jekvy.(*)

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB