nusantara

Soal status rekening dormant, begini fatwa MUI

Selasa, 25 November 2025 | 11:30 WIB
Sejumlah petugas memindahkan barang bukti uang tunai senilai Rp204 miliar untuk ditampilkan saat pengungkapan kasus pembobolan rekening pasif di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/9/2025). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

HARIAN MERAPI - Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menjelaskan perihal status rekening dormant yang ditanyakan PPATK.

Salah satu fatwa itu muncul dalam dalam Forum Munas MUI yang berlangsung 20-23 November 2025 .

“Rekening dormant itu secara syari masih haknya nasabah. Karenanya pihak bank wajib memberitahu dan mengingatkan pemilik rekening dormant tentang status kepemilikannya,” ujar Asrorun Niam di Jakarta, Senin.

Baca Juga: Pembunuh Alvaro Ditemukan Tewas Gantung Diri

Fatwa tentang status dormant ini ditetapkan sebagai respon atas permohonan dari PPATK, yang menjelaskan bahwa sesuai data yang dimiliki, ada lebih Rp190 triliun yang masuk kategori dormant, dan setelah dilakukan klarifikasi masih ada Rp50 triliun lebih uang yang tak bertuan.

Asrorun Niam menegaskan pada hakekatnya rekening yang berstatus dormant secara syari masih menjadi hak dari pemilik rekening.

“Dan jika ternyata pemiliknya tidak ada atau tidak diketahui, maka statusnya sebagai dana tak bertuan, yang dalam fikih masuk kategori al-mal al-dlai’, maka dana rekening dormant tersebut wajib diserahkan kepada lembaga sosial untuk digunakan bagi kemaslahatan umum,” kata Niam.

Menurutnya, apabila rekening dormant tersebut berada di lembaga keuangan syariah, maka wajib mengelola dengan prinsip syariah, di antaranya dengan menyerahkan dana rekening dormant ke lembaga sosial Islam seperti Baznas, untuk kepentingan kemaslahatan umat.

Baca Juga: Kronologi Kematian Alvaro yang Dibunuh Ayah Tiri, Mayat Korban Sempat Disembunyikan Tiga Hari di Garasi Mobil

Fatwa ini juga menegaskan setiap muslim tidak boleh menelantarkan dana sia-sia tanpa dimanfaatkan.

"Tindakan menelantarkan dana melalui rekening dormant yang mengakibatkan hilangnya manfaat harta atau terjadinya penyalahgunaan dan kejahatan, hukumnya haram,” kata dia.

Sebelumnya, PPATK mengajukan permohonan fatwa ke MUI terkait dengan beberapa masalah komtemporer terkait transaksi keuangan. Dalam presentasinya di depan Komisi Fatwa MUI, PPATK menjelaskan adanya rekening dormant yang jumlahnya sangat besar dan ada yang terindikasi sebagai tindak pidana.

Di samping fatwa tentang Pajak Berkeadilan, Munas MUI XI juga menetapkan empat fatwa lainnya, yaitu Fatwa tentang Kedudukan Rekening Dormant dan Perlakuan Terhadapnya, Fatwa tentang Pedoman Pengelolaan Sampah di Sungai, Danau, dan Laut, untuk Kemaslahatan.

Kemudian, Fatwa tentang Status Saldo Kartu Uang Elektronik yang Hilang atau Rusak, dan Fatwa tentang Kedudukan Manfaat Produk Asuransi Kematian pada Asuransi Jiwa Syariah.

Halaman:

Tags

Terkini