Bareskrim Ambil Alih Kasus Skala Besar
Kasus ini mencuat setelah mobil yang dikendarai Rafi mengalami kecelakaan di wilayah Bakauheni. Dari insiden itu, petugas menemukan tas berisi 207.529 butir pil ekstasi.
Jumlah tersebut langsung memicu perhatian Bareskrim karena skala peredaran yang diduga melibatkan jaringan besar.
Tak lama setelah itu, Bareskrim memutuskan untuk mengambil alih penanganan perkara dari kepolisian daerah.
Baca Juga: Seorang Pria Jadi Korban Penganiayaan di Maguwoharjo Sleman, Pelaku Diduga 4 Orang
Eko menyampaikan bahwa pengambilalihan dilakukan demi mempercepat pengungkapan dan menyatukan penanganan lintas wilayah.
“Iya saya ambil alih untuk percepatan pengungkapan per Jumat (21 November 2025). Percepatan pengungkapan perkara karena diduga melibatkan jaringan lintas provinsi,” kata Eko.
Nilai Sitaan Capai Rp207 Miliar
Tim laboratorium forensik juga sudah melakukan pengecekan terhadap seluruh pil ekstasi yang disita.
Baca Juga: Nasib pekerja migran. 21 tahun disekap di Malaysia, Seni masih tercatat warga Temanggung
Berdasarkan hasil awal, nilai barang bukti itu diperkirakan mencapai Rp207.529.000.000, mempertegas bahwa jaringan yang mengendalikan pasokan ini beroperasi dalam skala besar dan terorganisir.
Atribut Polri Sudah Ada Sejak Tersangka Membeli Mobil
Salah satu temuan lain yang menjadi perhatian penyidik adalah adanya lencana Polri pada mobil yang digunakan tersangka.
Baca Juga: Diversifikasi Sumber Pertumbuhan, BRI Perkuat Segmen Konsumer dan Layanan Bank Emas
Penyidik langsung mendalami apakah atribut tersebut sengaja dipasang untuk mengelabui petugas atau memiliki fungsi lain dalam aktivitas pengiriman narkotika.