nasional

Resmi Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, MK Kini Beri Pilihan antara Mundur atau Pensiun

Kamis, 13 November 2025 | 21:40 WIB
Menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan polisi aktif duduki jabatan sipil. (Dok. MK RI)

Hakim Arsul Sani menyampaikan alasan berbeda (concurring opinion), sementara dua hakim lainnya, Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah mengemukakan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Dua Hakim MK Berbeda Pendapat

Dalam kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi, Daniel dan Guntur menilai, permohonan uji materi seharusnya ditolak.

Dalam pandangan mereka, frasa yang diuji bukanlah persoalan konstitusionalitas norma, melainkan implementasi aturan yang dapat diperbaiki melalui kebijakan administratif, bukan dengan pembatalan norma.

Baca Juga: Sepasang kekasih buang bayi karena malu punya anak di luar nikah, begini pengakuannya.....

“Pengujian seharusnya ditolak karena tidak beralasan menurut hukum,” ujar Suhartoyo menutup pembacaan amar putusan.

Meski terdapat perbedaan pandangan, mayoritas hakim MK sepakat, keberadaan frasa penjelasan tersebut telah menimbulkan kerancuan dan berpotensi menurunkan kepastian hukum bagi masyarakat sipil maupun anggota kepolisian itu sendiri.

Anggota Komisi III DPR: Tak Bertentangan

Di lain pihak, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil menyampaikan pandangannya terhadap putusan MK tersebut.

Baca Juga: Ahmad Khozinudin: Kasus Roy Suryo Cs bukan proses hukum murni, tapi....

Menurut Nasir, secara prinsip, penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil tidaklah bertentangan dengan ketentuan hukum maupun jati diri kepolisian sebagai institusi non-kombatan.

“Polisi adalah institusi sipil, bukan militer," ucap Nasir kepada awak media di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 13 November 2025.

"Jadi, ketika anggota kepolisian ditempatkan di lembaga sipil, hal itu sebenarnya tidak bertentangan dengan sifat institusinya," imbuhnya.

Baca Juga: Buruh edarkan pil sapi, langsung ditangkap polisi

Nasir lantas menegaskan, pentingnya penyesuaian peraturan agar sinkronisasi antara lembaga kepolisian dan lembaga sipil dapat berjalan lebih ideal.

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB