nasional

KPK Ungkap Alasan Belum Ada Tersangka Kasus Kuota Haji: Butuh Pendalaman Praktik PIHK

Jumat, 17 Oktober 2025 | 19:30 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan bahwa tidak ada intervensi terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. (YouTube/KPK RI)

HARIAN MERAPI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari pihak Kepolisian terkait belum ditetapkannya tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih memfokuskan penyelidikan pada dugaan praktik jual-beli kuota haji khusus yang melibatkan sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan.

“Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji, tidak ada intervensi,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta Selatan pada Kamis 16 Oktober 2025.

Baca Juga: Truk Ekspedisi Terbakar di Tol Solo-Ngawi di wilayah Karanganyar, Muatan Paket Online Ludes Dilalap Api

Menurut Budi, penetapan tersangka belum dilakukan lantaran penyidik masih memerlukan waktu untuk mendalami mekanisme yang dijalankan PIHK dalam pengelolaan kuota haji khusus.

“Pihak PIHK yang menyelenggarakan kuota haji khusus ini cukup banyak, dan praktik di lapangan beragam,” tutur Budi.

“Jadi penyidik butuh waktu untuk benar-benar memahami bagaimana mekanisme jual-beli kuota itu berlangsung,” lanjutnya.

Pendalaman Harga dan Pelayanan Jamaah

Baca Juga: AMPS minta DPRD Salatiga tegaskan sikap pasca Hak Angket, lanjut atau tidak?

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa tim penyidik juga tengah mendalami perbedaan harga jual kuota haji khusus antar-penyelenggara serta aspek pelayanan yang diberikan kepada para jamaah.

“Penyidik ingin memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam pengelolaan kuota khusus tersebut, baik dari sisi harga maupun layanan yang diberikan kepada jamaah,” ungkap jubir KPK itu.

Meski fokus masih tertuju pada pemeriksaan PIHK, KPK membuka kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak dari Kementerian Agama yang dianggap memiliki kaitan dengan perkara ini.

Baca Juga: Luncurkan super app TRING! by Pegadaian, BRI Group Hadirkan Super App Emas Digital untuk Perluas Inklusi Keuangan

“Pemeriksaan terhadap pihak Kemenag masih sangat mungkin dilakukan. Namun saat ini fokus utama penyidik masih pada pendalaman terhadap para PIHK,” tegas Budi.

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB