sleman

Sekda Sleman: Pengumpulan dan pemanfaatan zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan menangulangi kemiskinan di Sleman

Rabu, 15 Oktober 2025 | 21:00 WIB
Suasana kegiatan Sosialisasi Instruksi Bupati Sleman tentang Optimalisasi Pengumpulan dan Pemanfaatan Zakat di Sleman. (Sulistyanto)

HARIAN MERAPI - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sleman menggelar Sosialisasi Instruksi Bupati Sleman tentang Optimalisasi Pengumpulan dan Pemanfaatan Zakat di Sleman, Rabu (15/10/2025).

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman tersebut sekaligus sosialisasi Surat Edaran Bupati Sleman tentang Pengumpulan Zakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.

Sekda Sleman, Drs Susmiarto MM mewakili Bupati Sleman, H Harda Kiswaya SE MSi dalam kesempatan tersebut memberikan sambutan dan arahan. Antara lain, terkait kewajiban ASN/pegawai BUMD/BLUD di Sleman yang beragama Islam.

Baca Juga: Setelah sempat mogok belajar buntut kasus merokok di sekolah, siswa SMAN 1 Cimarga Lebak mulai masuk sekolah

Yakni, berkewajiban mengumpulkan zakat sebesar 2,5 persen dari gaji, tambahan penghasilan pegawai (TPP)/tunjangan setiap bulan. Sedangkan Perangkat Daerah/BUMD melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) mempunyai hak.

Haknya yaitu 60 persen dari hasil pengumpulan zakat untuk disalurkan kepada fakir miskin diutamakan warga Sleman, seperti untuk Program Sleman Cerdas (bantuan biaya pendidikan, misalnya wujud beasiswa).

Ada lagi, untuk Sleman Produktif (bantuan modal usaha), Sleman Sehat (bantuan biaya perawatan kesehatan) dan Sleman Peduli (bantuan biaya perbaikan rumah tak layak huni, korban bencana alam serta sembako).

Sehingga adanya Instruksi Bupati Sleman No. 020/INSTR/2025 tentang Optimalisasi Pengumpulan dan Pemanfaatan Zakat di Kabupaten Sleman melalui Baznas akan diperoleh manfaat maksimal.

Baca Juga: Lima Wisatawan dari RS Akademik UGM dan 1 Sopir Terluka dalam Insiden Jeep Terbalik di Candi Sukuh Ngargoyoso Karanganyar

Demikian juga dengan adanya Surat Edaran Bupati Sleman No.0450 Tahun 2025 tentang Pengumpulan Zakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.

“Jadi, adanya Instruksi dan Surat Edaran Bupati Sleman tersebut dalam rangka ketertiban pengumpulan dan pemanfaatan zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta menanggulangi kemiskinan di Sleman,” tegasnya.

Sementara itu Ketua Baznas Sleman, Drs H Kriswanto MSc dalam sambutannya antara lain memaparkan seputar capaian Baznas Sleman sejak Januari-September 2025 dan pendistribusian Baznas pada 2024.

Baca Juga: Bea Cukai Surakarta gencar sosialisasi ke anak muda untuk pemberantasan rokok ilegal

Ada pula beberapa kegiatan penting pada 2025 misalnya, baksos Hari Jadi Sleman, sunatan massal, sosialisasi ZIS, kurban Berkah Baznas, bantuan RTLH dan bantuan Balai Ternak.

Halaman:

Tags

Terkini