nasional

Jika Belum Tahan Tersangka Kasus CSR BI, MAKI Akan Somasi Pimpinan KPK

Selasa, 14 Oktober 2025 | 21:55 WIB
Koordinator Masyarakat Anti-korupsi (MAKI) Boyamin Saiman berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

HARIAN MERAPI - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengatakan akan menyomasi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila lembaga antirasuah tersebut belum menahan tersangka kasus CSR BI.

Kasus tersebut mengenai dugaan korupsi terkait penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

"Apabila KPK tidak segera melakukan penahanan tersangka kasus korupsi CSR BI, maka kami akan menyomasi KPK dan mengajukan praperadilan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Baca Juga: Gelapkan Uang Perusahaan Rp 509,4 Juta, Tersangka Mantan Manajer Keuangan PT Handasa Konsultan Jalani Pelimpahan Tahap 2

Boyamin menjelaskan langkah menyomasi KPK diupayakan sebab pihaknya menilai KPK sudah memegang cukup alat bukti untuk menahan tersangka kasus tersebut, yakni anggota DPR RI Satori dan Heri Gunawan.

"KPK itu sudah pegang lima alat bukti. Sementara untuk menetapkan dan menahan tersangka itu cukup dua alat bukti," jelasnya.

Sementara itu, KPK pada Selasa (14/10) ini masih memanggil sejumlah saksi dalam penyidikan kasus tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa, mengatakan lembaga antirasuah itu memeriksa sepuluh saksi di Polresta Cirebon.

Baca Juga: PBNU akan tempuh jalur hukum terhadap tayangan program Xpose Uncensored di Trans7

Mereka adalah SF selaku petugas protokol pejabat pembuat akta tanah sementara (PPATS) Kecamatan Palimanan, SU dan SN selaku perangkat Pemerintah Desa Panongan, serta DH dan SUH selaku perangkat Pemdes Pegagan.

Kemudian MUN, RA, dan MUNH sebagai ibu rumah tangga, serta RS dan SAR sebagai pihak swasta.

Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.

Baca Juga: BRI Raih 2 Penghargaan Bergengsi Pada Indonesia Economic Summit 2025, Ini Prestasinya

Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat, kemudian KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB