HARIAN MERAPI - Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak yang menjerat Muhammad Riza Chalid (MRC) masih menjadi sorotan khusus bagi masyarakat.
Terkini, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa status kependudukan MRC kini berada dalam posisi tanpa kewarganegaraan alias stateless.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, mengatakan Riza Chalid saat ini masih dalam pencarian tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).
"Sudah minta kami cabut paspornya ya," kata Anang kepada wartawan pada Senin 6 Oktober 2025.
Menurut Anang, pihak Kejagung telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencabut paspor sekaligus menonaktifkan status kewarganegaraan Riza.
Langkah ini dilakukan karena Riza diketahui tidak berada di Indonesia dan diduga telah melanggar hukum lintas negara.
"Kami sudah minta dicabut. Kalau Imigrasi, kami sudah minta-minta untuk dicabut," ujarnya.
Baca Juga: SPPG dapur Giyanti Temanggung ditutup sementara karena tak patuhi SOP
Menunggu Konfirmasi Interpol
Anang juga menjelaskan bahwa Kejagung telah mengajukan red notice terhadap Riza Chalid kepada Interpol pusat, dan saat ini tengah menunggu konfirmasi lanjutan.
"Red Notice sudah diajukan itu ke interpol di pusat. Tinggal tunggu saja," ucapnya.
Baca Juga: Hiii serem! Seekor macan tutul masuk hotel di Bandung
Informasi perlintasan yang diterima Kejagung dari pihak Imigrasi menunjukkan bahwa keberadaan terakhir Riza Chalid terdeteksi di Malaysia.