Kejagung Beberkan Perburuan Riza Chalid: Paspornya Dicabut, Kini Tak Punya Kewarganegaraan, Red Notice Tunggu Konfirmasi Interpol

photo author
- Senin, 6 Oktober 2025 | 18:50 WIB
Kejagung mengungkapkan status kependudukan Riza Chalid kini berada dalam posisi tanpa kewarganegaraan alias stateless.  (TikTok/pbwmeewqiw8)
Kejagung mengungkapkan status kependudukan Riza Chalid kini berada dalam posisi tanpa kewarganegaraan alias stateless. (TikTok/pbwmeewqiw8)

Sebelumnya, saudagar minyak itu sempat disebut berada di Singapura, namun otoritas Negeri Singa menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak berada di wilayah mereka.

Buronan Kasus Tata Kelola Minyak

Nama Riza Chalid masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejagung sejak 19 Agustus 2025, setelah ia mangkir lebih dari tiga kali dari panggilan pemeriksaan.

Kasus yang menjerat Riza bermula pada 10 Juli 2025, ketika Kejagung menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Baca Juga: Identifikasi korban ponpes Al Khoziny Sidoarjo pakai foto senyum, ini yang dilakukan Tim DVI Polri

Riza merupakan pemilik PT Orbit Terminal Merak (OTM), perusahaan yang terlibat dalam kerja sama dengan Pertamina.

Riza Chalid diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama, serta menetapkan harga kontrak yang dinilai terlalu tinggi.

Berdasarkan ketentuan, kontrak kerja sama antara PT OTM dan Pertamina berlaku selama sepuluh tahun. Dalam kurun waktu tersebut, aset Terminal BBM Merak seharusnya beralih menjadi milik PT Pertamina Patra Niaga. Namun, skema kepemilikan tersebut dihapus sepihak oleh Riza Chalid.

Penetapan tersangka terhadap Riza mengacu pada Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-49/F.2/Fd.2/07/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-53/F.2/Fd.2/07/2025, keduanya tertanggal 10 Juli 2025.

Baca Juga: Tahukah Anda meteor besar telah jatuh di Laut Jawa, begini penjelasan pakar astronomi BRIN

Kerugian Negara Rp193,6 Triliun

Kejagung menyebutkan total kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun.

Kerugian tersebut mencakup berbagai transaksi dalam negeri maupun luar negeri terkait perdagangan minyak.

Baca Juga: Semua jenis visa bisa dipakai untuk umrah, begini kebijakan pemerintah Arab Saudi

Dengan status tanpa kewarganegaraan dan masih berstatus buronan internasional, Kejagung kini menunggu konfirmasi resmi dari Interpol untuk memperluas pencarian Riza Chalid di luar negeri. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X