nasional

Setiap warga negara berhak mendapat pelayanan kesehatan, ini jaminan konstitusi menurut Ombudsman

Minggu, 5 Oktober 2025 | 10:30 WIB
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih (kiri) saat menyampaikan Hasil Pengawasan terhadap Sistem Pengaduan Masyarakat dan Respons Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Rabu (24/9/2025). (ANTARA/HO-Ombudsman RI)



HARIAN MERAPI - Setiap warga negara berhak mendapat pelayanan kesehatan secara manusiawi.


Hak tersebut telah dijamin konstitusi sehingga negara tak boleh mengabaikan.


Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menegaskan bahwa hak atas pelayanan kesehatan merupakan hak konstitusional setiap warga negara Indonesia.

Baca Juga: Peruntungan Shio Kambing besok Minggu 5 Oktober 2025, tidak selalu mudah untuk menjalin hubungan dan cinta secara bersamaan

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan kewajiban negara untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang adil dan setara terhadap masyarakat berjalan sesuai dengan perintah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Dalam kerangka global, dimensi pelayanan kesehatan yang inklusif menjadi bagian dari capaian substansi Universal Health Coverage. Kerangka ini kemudian diratifikasi dan diterjemahkan dalam Sistem Kesehatan Nasional," ucap Najih saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Saat menyampaikan Hasil Pengawasan terhadap Sistem Pengaduan Masyarakat dan Respons Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pekan lalu, Najih menyampaikan Ombudsman RI menyoroti beberapa isu kesehatan.

Baca Juga: Batik Magelangan diluncurkan di Festival Tiga Kota dalam rangka go national

Pertama, terkait pelayanan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas dan klinik pratama yang belum memiliki sumber daya manusia kesehatan lengkap.

Dia menuturkan rasio timpang antara petugas dan pengguna layanan dapat menyebabkan malaadministrasi berupa penundaan berlarut atau bahkan tidak memperoleh layanan.

Kedua, masalah klaim pembayaran. Ombudsman menemukan tidak sedikit muncul kasus klaim rumah sakit yang dikembalikan pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) lantaran masalah administrasi hingga substansi tindakan medis.

Isu ketiga, sambung dia, merupakan isu yang masih dikaji oleh Ombudsman RI, yaitu optimalisasi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit (RS) Pratama.

Baca Juga: 100 Taruna-taruni Stimaryo diwisuda, sudah langsung bekerja

ORI menyoroti keberadaan RS Pratama berada di daerah kepulauan dan perbatasan yang sulit diakses.

"Kami akan mengkaji pembiayaan kesehatan dan akreditasi RS Pratama sebagai dasar kerja sama dengan BPJS Kesehatan," tuturnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB