Setiap warga negara berhak mendapat pelayanan kesehatan, ini jaminan konstitusi menurut Ombudsman

photo author
- Minggu, 5 Oktober 2025 | 10:30 WIB
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih (kiri) saat menyampaikan Hasil Pengawasan terhadap Sistem Pengaduan Masyarakat dan Respons Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Rabu (24/9/2025).  (ANTARA/HO-Ombudsman RI)
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih (kiri) saat menyampaikan Hasil Pengawasan terhadap Sistem Pengaduan Masyarakat dan Respons Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Rabu (24/9/2025). (ANTARA/HO-Ombudsman RI)

Selain itu, Najih menyampaikan penanganan laporan masyarakat dengan substansi kesehatan pada tahun 2022–2025 yang jumlahnya meningkat. Jumlah laporan pada periode tersebut sebanyak 954 laporan.

Ia menyebutkan sejumlah 369 laporan di antaranya berkaitan dengan jaminan kesehatan, yaitu kepesertaan jaminan kesehatan, misalnya status kepesertaan, tunggakan, aktivasi, perpindahan kelas, dan pengaduan; kuota pelayanan yang terbatas; serta layanan rujukan.

Baca Juga: Pilih fokus sebagai staf ahli dan demi percepatan pembangunan, Timotius Suryadi mundur dari jabatan Sekda Karanganyar

Sementara itu, Ketua Panitia Kerja Pengawasan JKN DPR RI Yahya Zaini menyampaikan permasalahan kesehatan masih sangat banyak.

"DPR ingin mendengarkan untuk sama-sama kami carikan jalan keluarnya," ujar Yahya.*

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X