nasional

Carut Marut Skandal Pendamping Desa, Eks Intel Buka-bukaan Soal Pemberhentian Ribuan Tenaga oleh Menteri Desa

Rabu, 1 Oktober 2025 | 18:30 WIB
Mantan intelijen, Kolonel Infanteri (Purn) Sri Radjasa menuturkan terkait kasus pemutusan pendamping desa oleh Mendes PDTT, Yandri Susanto dalam forum JPP Promedia, pada Selasa, 30 September 2025. (Dok. Promedia)

Sri Radjasa juga menanggapi terkait beredarnya surat dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang menarasikan partai itu mendapat kuota untuk pengisian rekrutmen pendamping desa di Kemendes PDT.

Meski dari pihak PAN telah membantah dan mengklaim surat yang beredar adalah palsu ketika isu ini viral, Sri Radjasa memiliki pandangan lain.

"Jelas-jelas mereka mendapatkan kuota, karena ketika surat dari DPD partainya menteri desa mencuat, saya tidak yakin," terang Sri Radjasa.

"Karena kebijakan pemutusan kontrak itu ternyata tidak berlaku, dan mereka-mereka yang ikut caleg 2024 dari partai itu, tetap tidak diputus kontraknya," imbuhnya.

Baca Juga: Ketika Eks Napiter berkisah, begini awal mula Warjono terjerat dalam lingkaran organisasi Jamaah Islamiyah

Sri Radjasa: Jangan Sampai 35.000 Pendamping Desa Jadi Korban

Sri Radjasa menyerukan agar persoalan skandal pemutusan pendamping desa ini, harus didengar oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.

Ia menduga adanya penyelewengan kekuasaan dalam kebijakan pendamping desa yang diterapkan Menteri Yandri.

“Jangan sampai 35.000 pendamping desa ini menjadi korban kebijakan sepihak. Kalau tidak dihentikan, saya akan terus berupaya sampai Presiden untuk memecat Yandri Susanto,” tegas Sri Radjasa.

Baca Juga: Insiden pesantren ambruk di Sidoarjo, 26 santri masih dirawat intensif di sejumlah rumah sakit

Di sisi lain, Sri Radjasa menilai persoalan ini berpotensi masuk kategori korupsi kebijakan karena merusak sistem dan keadilan.

“Ini bukan akhir. Saya akan terus bersuara sampai persoalan ini benar-benar diselesaikan,” tutupnya. *

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB