Carut Marut Skandal Pendamping Desa, Eks Intel Buka-bukaan Soal Pemberhentian Ribuan Tenaga oleh Menteri Desa

photo author
- Rabu, 1 Oktober 2025 | 18:30 WIB
Mantan intelijen, Kolonel Infanteri (Purn) Sri Radjasa menuturkan terkait kasus pemutusan pendamping desa oleh Mendes PDTT, Yandri Susanto dalam forum JPP Promedia, pada Selasa, 30 September 2025.  (Dok. Promedia)
Mantan intelijen, Kolonel Infanteri (Purn) Sri Radjasa menuturkan terkait kasus pemutusan pendamping desa oleh Mendes PDTT, Yandri Susanto dalam forum JPP Promedia, pada Selasa, 30 September 2025. (Dok. Promedia)

HARIAN MERAPI - Mantan intelijen Kolonel Infanteri (Purn) Sri Radjasa Chandra menyoroti kasus pemberhentian Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa imbas kebijakan kontroversial Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto.

Hal itu disampaikan Sri Radjasa ketika hadir dalam forum Jaringan Pemred Promedia (JPP) yang digelar pada Selasa, 30 September 2025 malam.

Dalam forum ini, Sri Radjasa menuturkan ia kini fokus menyuarakan nasib 1.040 pendamping desa yang diberhentikan secara sepihak oleh pihak kementerian.

Baca Juga: Stop keracunan makanan! Pemerintah diharapkan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan MBG

Berawal dari Suara Pendamping Desa di Aceh

Sri Radjasa menyebut, ia mendapatkan info ini setelah mendengar suara dari salah satu pendamping desa yang berada di provinsi Aceh. .

"Berawal dari saya mendapatkan informasi dari pendamping desa yang berada di Aceh, bahwa ada kebijakan menteri desa yang memberhentikan kontrak secara sepihak kepada pendamping desa yang pernah mengikuti caleg 2024," terangnya.

"Nah, alasan seperti ini sangat tidak rasional karena saya tahu persis setelah cek bahwa menteri desa sebelumnya, dan KPU di pusat, sudah menyatakan, bahwa keikutsertaan pendamping desa dalam caleg 2024 tidak menyalahi aturan," sambung Sri Radjasa.

Baca Juga: Terjadi kecelakaan maut di Jalan Solo - Tawangamangu Jaten Karanganyar, tabrakan dengan truk trailer driver ojol asal Solo tewas

Sri Radjasa merasa, pemutusan tersebut dinilai sangat membebani para korban. Apalagi ia mengklaim, honor mereka belum diterima.

"Tapi tiba-tiba, ketika Yandri Susanto menjadi Menteri Desa, ini berubah dalam situasi ekonomi seperti ini sementara mereka (pendamping desa) bekerja sebagai tumpuan keluarga," sebutnya.

"Ada 1.040 pendamping desa diberhentikan sepihak, padahal mereka sudah bekerja hingga April 2025. Honor pun belum dibayarkan,” tegas Sri Radjasa.

Baca Juga: Biaya haji 2026 diputuskan pada November, Kemenhaj: Pemerintah berupaya turunkan BPIH

Sri Radjasa Soroti Beredarnya Surat Rekrutmen PAN

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X