Kades harus teliti dalam persetujuan pinjaman Kopdes Merah Putih

photo author
- Kamis, 25 September 2025 | 15:45 WIB
Tangkapan layar - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto saat menyampaikan paparan perihal skema persetujuan pembiayaan Kopdes Merah Putih dalam Musyawarah Desa Khusus Serentak bertajuk "Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa ( ANTARA/Tri Meilani Ameliya)
Tangkapan layar - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto saat menyampaikan paparan perihal skema persetujuan pembiayaan Kopdes Merah Putih dalam Musyawarah Desa Khusus Serentak bertajuk "Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa ( ANTARA/Tri Meilani Ameliya)

HARIAN MERAPI - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto meminta seluruh kepala desa (kades) bersikap teliti dalam menyetujui pinjaman Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih berdasarkan hasil musyawarah desa khusus (Musdesus).

"Mohon diteliti, karena apapun yang bapak/ibu setujui dalam musyawarah desa khusus ini menentukan arah dan sukses atau tidaknya Koperasi Desa Merah Putih di desa bapak/ibu masing-masing," ujar Mendes Yandri dalam Musyawarah Desa Khusus Serentak bertajuk "Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih", seperti dipantau di Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Sebelumnya, Yandri menyampaikan bahwa kepala desa berwenang menyetujui pinjaman Koperasi Desa Merah Putih, berdasarkan hasil musyawarah dalam musyawarah desa/musyawarah desa khusus (Musdesus).

"Jadi, nanti Koperasi Desa Merah Putih mengajukan proposal kepada kepala desa, kepala desa mempelajari, tapi kepala desa belum bisa memutuskan. Kepala desa meminta kepada Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), untuk melaksanakan musyawarah desa atau musyawarah desa khusus membahas proposal yang diajukan oleh Koperasi Desa Merah Putih," kata Yandri seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Pelajar SMP ngonten bawa celurit, begini akibatnya

Dengan demikian, Yandri menekankan bahwa meskipun kewenangan kepala desa menyetujui pinjaman, persetujuan itu tetap membutuhkan kesepakatan dari hasil Musdesus yang melibatkan beragam unsur, mulai dari ketua Kopdes Merah Putih, anggota Kopdes, BPD, hingga tokoh masyarakat.

Hal itu diatur oleh Kemendes PDT dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 10 Tahun 2025 tentang "Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih".

Lebih lanjut, Mendes Yandri menyampaikan hasil musyawarah desa itu akan dituangkan dalam berita acara. Dengan demikian, Musdesus merupakan gerbang awal dalam menentukan arah kesuksesan Koperasi Desa Merah Putih.

"Ini artinya pintu gerbang, langkah awal yang sangat menentukan bagaimana proses inventasi, modal, kerja, dan lain sebagainya untuk Koperasi Desa Merah Putih di lingkungan bapak/ibu," ucapnya.(*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB
X