“Perlu kami sampaikan dengan tegas, maksud dari pejabat terkait yang ada di video tersebut, bukanlah melarang kendaraan berpelat luar masuk ke Sumatera Utara," sebut Erwin.
"Semua orang tetap bebas melintas, bekerja, ataupun berdagang di wilayah Sumut,” sambungnya.
Kepala Dinas Kominfo Sumut itu menambahkan, ajakan itu ditujukan khusus bagi pemilik kendaraan yang memang berdomisili atau berusaha di Sumut.
“Yang ingin disampaikan adalah ajakan kepada pemilik kendaraan yang memang berdomisili dan berusaha di Sumatera Utara, agar menggunakan pelat BK atau BB," ungkap Erwin.
Baca Juga: Ketua Komisi X DPR dorong evaluasi Program MBG, tapi bukan berarti dihentikan
"Tujuannya sederhana, supaya pajak kendaraan bisa masuk dan dipakai kembali untuk pembangunan jalan, fasilitas umum, dan layanan masyarakat di Sumatera Utara,” tambahnya.
Warga Diharapkan Tetap Kondusif
Di tengah derasnya pro-kontra di media sosial, Pemprov Sumut mengimbau masyarakat Aceh maupun Sumut untuk menjaga situasi tetap kondusif.
“Kami atas nama pemerintah provinsi Sumatera Utara berharap hubungan pemerintah provinsi Aceh dan pemerintah provinsi Sumatera Utara beserta masyarakat provinsi Aceh dan Sumatera Utara tetap kondusif dan harmonis," jelas Erwin.
"Bisa terjalin dengan baik dalam koridor negara kesatuan Republik Indonesia,” tandasnya.
Menurutnya, kebijakan soal pelat kendaraan ini bukan untuk memperlebar jarak antar wilayah, melainkan memastikan agar dana pajak yang seharusnya masuk ke Sumut dapat dimanfaatkan untuk pembangunan.
“Kami mohon maaf bila pesan yang sampai di masyarakat terkesan berbeda. Pemerintah Provinsi berkomitmen untuk terus memperbaiki komunikasi publik dan selalu terbuka terhadap masukan dari masyarakat,” tukas Erwin.*