HARIAN MERAPI - Unit Reskrim Polsek Gedongtengen berhasil mengungkap kasus penggelapan. Pelakunya adalah AB (28), warga Cilacap, Jawa Tengah, yang merupakan karyawan korban.
Kapolsek Gedongtengen Kompol Eka Andy Nursanto SH mengatakan, pelaku ini menggelapkan uang hasil penjualan toko. Lokasinya di Toko Abon Gulung dan Bolu Susu cabang Pringgokusuman.
"Pelaku ini menggelapkan sebagian setoran hasil penjualan dari empat cabang toko dengan nilai kerugian mencapai Rp8,1 juta," kata Kompol Andy, Minggu (7/9/2025).
Menurutnya, penggelapan bermula saat pelaku ini membuka kemasan setoran uang yang dititipkan kepadanya. Pelaku lantas mengambil sebagian uang, lalu menutup kembali kemasan tersebut sebelum di setorkan.
"Uang hasil penggelapan dipakai untuk judi online hingga habis," tambahnya.
Baca Juga: Dihajar Indonesia 5-0, pelatih Makau akui tim Garuda Muda tampil impresif
Selanjutnya pelaku pulang ke rumahnya di Cilacap dengan menggunakan bus. Korban yang mengetahui peristiwa itu kemudian melaporkan kasus yang dialaminya ke Polsek Gedongtengen guna dilakukan penyelidikan lanjut.
Mendapat laporan itu, petugas lantas melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, termasuk korban dan mencari bukti pendukung lainnya. Alhasil polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Tidak mau buruannya lepas, jajaran unit Reskrim Polsek mendatangi rumah pelaku di Cilacap, Jawa Tengah. Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah menggelapkan uang hasil penjualan di toko.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Nusawungu Cilacap jawa Tengah untuk dilakukan pemeriksaan awal. Karena telah cukup bukti, pelaku di bawa ke Mako Polsek Gedongtengen berikut barang buktinya.
"Pelaku kita jerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun," tandasnya.
Kompol Eka Andy mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi dan mempercayakan aset kepada pihak lain.(*)