HARIAN MERAPI - Guna mendukung perguruan tinggi dan lembaga penelitian untuk mengoptimalkan perlindungan hak kekayaan intelektual (KI), Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY melakukan kegiatan koordinasi dan konsultasi bersama Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPMI) Institut Teknologi Nasional Yogyakarta (ITNY).
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kanwil untuk mendukung inovasi dan riset di daerah.
“Apa yang kami lakukan ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik dan pendampingan hukum, khususnya di bidang kekayaan intelektual. Kami berharap langkah koordinasi ini dapat segera menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh ITNY,” ujar Agung kepada wartawan, Rabu (27/8/2025).
Agung juga menekankan pentingnya sinergi antara perguruan tinggi dan instansi pemerintah dalam mengelola aset intelektual.
Baca Juga: Media Belanda Beberkan Eliano Reijnders Pilih Persib Bandung
Menurutnya, hak paten bukan hanya bentuk perlindungan hukum, tetapi juga aset berharga yang dapat mendukung reputasi dan potensi ekonomi perguruan tinggi jika dikelola dengan baik.
Melalui pertemuan ini, Kanwil Kemenkum DIY kembali mempertegas perannya sebagai penghubung yang efektif antara masyarakat, khususnya akademisi dan peneliti, dengan instansi pusat seperti DJKI.
Pendampingan yang diberikan tidak hanya sebatas penyelesaian masalah administratif, tetapi juga meliputi edukasi dan strategi pengelolaan KI agar perguruan tinggi dapat memaksimalkan potensi inovasi yang mereka miliki.
Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan ITNY dapat melanjutkan pemeliharaan paten tanpa kendala, sehingga hasil riset dan inovasi kampus tetap terlindungi dan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan dunia industri.
Baca Juga: Salatiga Darurat Sampah? Volume Per Hari Mencapai 115 Ton, Anggaran Masih Minim
Kegiatan serupa juga direncanakan akan terus digalakkan oleh Kanwil Kemenkum DIY untuk mendukung ekosistem inovasi dan perlindungan KI di wilayah DIY.
Kanwil Kemenkum DIY memberikan penjelasan menyeluruh terkait mekanisme pemeliharaan paten sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Penjelasan mencakup prosedur pembayaran biaya tahunan, batas waktu yang harus dipenuhi, serta peluang untuk mendapatkan keringanan biaya bagi perguruan tinggi dan lembaga penelitian yang memenuhi syarat.
Dalam kesempatan itu, Ahmad selaku perwakilan ITNY menyampaikan keluhan mengenai surat pemberitahuan pemeliharaan paten yang mereka terima, termasuk perihal kewajiban pembayaran biaya tahunan yang dinilai memberatkan lembaga pendidikan.*