jawa-tengah

Pengeboran minyak ilegal di Blora sangat berbahaya, Polda Jateng: Harus izin ESDM

Rabu, 20 Agustus 2025 | 20:25 WIB
Wakapolda Jateng, Brigjen Pol. Latif Usman, saat meninjau lokasi kebakaran sumur minyak di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Rabu (20/8/2025). (ANTARA/Gunawan)

HARIAN MERAPI - Pengeboran minyak ilegal oleh masyarakat di Kabupaten Blora sangat berbahaya dan tidak boleh dilakukan tanpa izin resmi serta pengawasan tenaga ahli.

Hal itu dikatakan Wakapolda Jateng, Brigjen Pol. Latif Usman, saat meninjau lokasi kebakaran sumur minyak di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Rabu (20/8/2025)

Latif menegaskan bahwa keselamatan warga menjadi prioritas utama.

“Perintah Bapak Kapolda, kami harus mengecek langsung situasi di Blora terkait adanya kegiatan pengeboran masyarakat yang mengakibatkan kebakaran. Yang paling utama adalah memastikan keselamatan warga,” tegas Latif Usman seperti dilansir Antara.

Baca Juga: SPPG Karangwuni siap operasional, Temanggung kini dilayani 16 SPPG

Ia menjelaskan Polres Blora bersama Kodim, pemerintah desa, dan pemerintah daerah terus berupaya mengawasi masyarakat agar tidak lagi melakukan pengeboran sembarangan.

Edukasi kepada warga dinilai sangat penting karena aktivitas yang tidak sesuai prosedur berisiko menimbulkan bencana besar.

“Bupati sudah menyampaikan ada sekitar 4.000 pengajuan rekomendasi izin. Namun, semuanya harus benar-benar diawasi oleh pihak berkompeten, dalam hal ini ESDM. Jangan sampai masyarakat nekat melakukan sendiri karena sangat membahayakan,” lanjutnya.

Menurut Latif, peristiwa kebakaran sumur minyak ilegal di Blora menjadi pelajaran penting bahwa eksploitasi sumber daya alam tidak boleh dilakukan secara mandiri tanpa izin dan tanpa keterlibatan tenaga ahli.

Baca Juga: Sri Mulyani Gunakan SAL Rp60 Triliun untuk Kurangi Utang dan Perkuat APBN 2026

“Keselamatan masyarakat harus diutamakan. Jangan hanya ingin mendapatkan keuntungan besar tapi mengabaikan nyawa,” ujarnya.

Polda Jateng juga menegaskan akan melakukan langkah penertiban bersama TNI, pemerintah provinsi, hingga Direktorat Migas.

“Tahap awal akan dilakukan edukasi kepada masyarakat. Namun jika masih ada pihak yang membandel, penindakan hukum akan ditegakkan,” tegas Latif.

Sementara itu, Sriyani, penyidik dari Direktorat Penegakan Hukum Kementerian ESDM, menjelaskan, kegiatan pengeboran minyak diatur secara ketat oleh undang-undang.

Baca Juga: Kebakaran Sumur Minyak di Blora, Korban Jiwa Bertambah, 50 Kepala Keluarga Mengungsi

Halaman:

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB