jawa-tengah

Demi kepastian pendidikan kedokteran, Dekan FK Unsoed gugat UU Kesehatan

Selasa, 19 Agustus 2025 | 15:02 WIB
Dekan Fakultas Kedokteran Unsoed, Dr. M. Mukhlis Rudi Prihatno. (Foto: Merapi/Driyanto)

HARIAN MERAPI – Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Dr. M. Mukhlis Rudi Prihatno, resmi mengajukan uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan itu diajukan bersama seorang dokter spesialis dan dua mahasiswa kedokteran, karena dinilai menyangkut masa depan pendidikan dokter di Indonesia.

Menurut Rudi, UU Kesehatan memang memuat banyak hal positif. Namun pada aspek pendidikan kedokteran, justru terdapat pasal-pasal yang menimbulkan persoalan serius.

Baca Juga: Kado HUT ke-80 RI: QRIS Terbang ke China hingga Jepang, BI Sebut sebagai Game Changer Sejak 6 Tahun Lalu

“UU Kesehatan bukan undang-undang yang buruk, tapi khusus pendidikan kedokteran ada aturan yang berpotensi merusak sistem yang sudah terbangun,” ujarnya, Senin (18/8/2025) malam, didampingi kuasa hukum Azam Prasojo Kadar.

Ia mengingatkan bahwa sebelumnya Indonesia memiliki UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran yang mengatur secara khusus pendidikan dokter dan dokter spesialis. UU itu kemudian dicabut dan digantikan dengan UU Kesehatan.

“Padahal, selama lebih dari 50 tahun pendidikan kedokteran berjalan baik, apalagi setelah adanya UU Pendidikan Kedokteran yang membuat sistem lebih terarah dan selaras dengan Kementerian Pendidikan Tinggi,” jelasnya.

Pencabutan aturan tersebut bahkan sempat memicu penolakan dari mahasiswa dan guru besar di berbagai perguruan tinggi.

Baca Juga: Dekan Unsoed ajukan uji materi UU Kesehatan ke MK, ini alasannya

Skema Hospital-Based Bermasalah Rudi menilai masalah utama muncul dari skema hospital-based (pendidikan berbasis rumah sakit) dalam UU Kesehatan. Sebelumnya, sistem pendidikan kedokteran sepenuhnya berbasis universitas (university-based).

“Hanya perguruan tinggi yang berhak memberikan gelar akademik. Rumah sakit, sebagai lembaga pelayanan kesehatan, tidak memiliki kewenangan itu. Apalagi rumah sakit tidak bisa menjalankan tridharma perguruan tinggi, mulai dari pengajaran, penelitian, hingga pengabdian masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, penerapan hospital-based bisa mengurangi kuota mahasiswa di universitas. Kondisi serupa sudah terjadi di Jakarta dan Bandung, di mana satu rumah sakit pendidikan dipakai bersama oleh FK UI dan FK Unpad.

“Akibatnya, kuota mahasiswa di universitas berkurang dan dialihkan ke hospital-based. Kalau tujuannya menambah jumlah dokter spesialis, seharusnya ditambah, bukan malah bergeser,” imbuhnya.

 Baca Juga: Ayah bejat tega cabuli anak kandung, ini kasusnya di Gunungkidul

Kuasa hukum pemohon, Azam Prasojo Kadar, menjelaskan pihaknya sudah mengajukan uji materi Pasal 187 Ayat (4) dan Pasal 209 Ayat (2) UU Kesehatan ke MK pada 13 Agustus lalu.

Halaman:

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB