Pemkab Sukoharjo langsung bergerak cepat menyikapi adanya surat edaran dari pemerintah pusat tersebut. Hal ini ditujukan dengan digelarnya rapat melibatkan dinas terkait di jajaran Pemkab Sukoharjo.
"Pemkab Sukoharjo sudah menindaklanjuti surat edaran dari pemerintah pusat. Terdata di kami total ada 2.496 orang terdiri dari tenaga honorer database, tenaga honorer non database R4 dan R5 semua akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu," ujarnya.
Sumini menegaskan, gerak cepat ini sekaligus menjadi jawaban atas pertanyaan dari para tenaga honorer dimana pemerintah pusat sudah melakukan penghapusan status tersebut. Tenaga honorer tersebut nantinya setelah diangkat menjadi PPPK paruh waktu diharapkan sudah lega.
"Terkait dengan honor yang akan diterima PPPK paruh waktu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Perjanjiannya, gaji yang akan mereka terima sama dengan saat ini," katanya.
Besaran honor tersebut harus dijelaskan sejak sekarang. Sumini mengatakan, apabila tidak maka dikhawatirkan para tenaga honorer setelah diangkat menjadi PPPK paruh waktu menuntut lebih berupa pembayaran honor atau gaji sesuai besaran PPPK penuh. Hal ini sangat memberatkan karena besarnya beban keuangan daerah untuk membayar. (*)