HARIAN MERAPI - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau yang biasa dikenal dengan Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo.
Tom Lembong yang tersandung kasus dugaan korupsi impor gula mendapatkan vonis penjara 4,5 tahun.
Dengan mendapatkan abolisi dari Prabowo, Tom Lembong bebas pada Jumat malam, 1 Agustus 2025 lalu.
Baca Juga: Kurang dari 24 Jam, 2 Pencuri Kendaraan Bermotor di Purwosari Gunungkidul Dibekuk
Kini telah menghirup udara bebas, Tom Lembong blak-blakan menceritakan 9 bulan dirinya menjadi tahanan.
Ia juga membeberkan alasan dirinya selalu hadir tanpa dampingan dari pengacara saat pemeriksaan pihak berwajib.
“Ya memang tidak merasa ada masalah,” ujar Tom Lembong dalam live TikTok dan YouTube bersama Anies Baswedan pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Ia menambahkan bahwa selama pemeriksaan, ia hanya berperan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Saya berpikir saya dihadirkan sebagai semacam narasumber atau saksi ya kan, menceritakan fakta-fakta 9 tahun lalu,” imbuhnya.
“Pasti curiga, ada feeling ‘Wah pasti ada risiko dibui, diciduk’ cuma kan kita berprasangka baik ya, kita coba positive thinking,” tambahnya.
Pemikiran tersebut yang membuatnya selalu hadir pemeriksaan tidak bersama dengan lawyer atau kuasa hukum.
Baca Juga: Sediakan Layanan Keuangan Bagi 360 Ribu PMI di Taiwan, BRI Resmikan Kantor Cabang di Taipei
Ia mengungkapkan bahwa pemberitahuan dirinya ditahan disampaikan petugas saat malam hari.