nasional

MAKI: Riza Chalid Diduga Sudah Nikahi Kerabat Sultan di Malaysia

Minggu, 27 Juli 2025 | 16:30 WIB
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di Kuala Lumpur, Malaysia, Sabtu (26/7/2025). (ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga)

HARIAN MERAPI - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) memastikan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Muhammad Riza Chalid saat ini benar berada di Malaysia dan diduga sudah menikahi kerabat sultan dari salah satu negara bagian Negeri Jiran.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada ANTARA di Kuala Lumpur, Sabtu (26/7), menyampaikan pernikahan itu ditengarai telah dilakukan sejak empat tahun lalu.

"Dalam konteks ini saya sudah memastikan Riza Chalid ada di Malaysia, dan diduga sudah menikah dengan orang yang punya kekerabatan dengan raja atau sultan di Malaysia, empat tahun lalu," kata Boyamin.

Baca Juga: Lanjutan kasus korupsi Pertamina, 9 tersangka kasus minyak mentah dilimpahkan ke Kejaksaan

Menurut informasi yang diperoleh Boyamin, Riza Chalid menikah dengan kerabat sultan dari negara bagian berinisial J atau negara bagian berinisial K.

"Sultan itu kalau tidak dari negara bagian J, dari negara bagian K," ungkapnya.

Dia mengatakan Riza Chalid saat ini lebih banyak tinggal di Johor, Malaysia.

Baca Juga: Tak perlu khawatir transfer data pribadi ke AS, ini alasannya menurut guru besar ilmu hukum Unpad

Berdasarkan temuannya ini, Boyamin menyatakan akan merekomendasikan Kejaksaan Agung untuk segera mengajukan permohonan resmi red notice. Menurutnya melalui red notice, kepolisian Malaysia akan tunduk dengan aturan Interpol sehingga memudahkan penangkapan Riza Chalid.

"Walau upaya ekstradisi tetap bisa dilakukan, tetapi tetap harus mengupayakan red notice," kata Boyamin.

Di sisi lain, apabila Red Notice tidak dapat dilakukan, Boyamin mendorong agar dilakukan sidang in absentia tanpa kehadiran Riza Chalid, agar harta atau aset Riza Chalid di dalam negeri maupun di luar negeri bisa disita dan atau dibekukan, karena dapat dikenakan pasal pencucian uang.

Baca Juga: Bacakan Nota Pembelaan, Hasto Kristiyanto Sebut Penolakan Timnas Israel Jadi Awal Kriminalisasi Terhadap Dirinya

Adapun Kejaksaan Agung menyatakan Muhammad Riza Chalid mangkir dari panggilan pertama, Kamis (24/7), sebagai tersangka dalam kasus yang menjeratnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang mengagendakan pemanggilan kedua terhadap Riza Chalid sebagai tersangka.

Terkait keberadaan Riza Chalid di Malaysia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) telah menggandeng Kejagung serta pihak imigrasi dan polisi Malaysia untuk memantau Riza Chalid.

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB