nasional

Inilah tiga produsen beras tidak sesuai dengan standar mutu

Kamis, 24 Juli 2025 | 16:15 WIB
Kasatgas Pangan Polri sekaligus Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf bersama pejabat Polri dan beberapa kementerian menunjukkan barang bukti beras dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/7/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Baca Juga: Ini peran AI dalam membantu mengatasi keterbatasan tenaga medis di Indonesia

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan beberapa ahli, melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti, serta melakukan uji laboratorium terhadap sampel beras yang telah didapatkan.

“Sampai dengan pagi ini, barang bukti yang sudah disita, yaitu beras total 201 ton dengan rincian kemasan lima kilogram berbagai merek beras premium sebanyak 39.036 buah dan kemasan 2,5 kilogram berbagai merek beras premium sebanyak 2.304 buah,” katanya.

Tindak pidana ini melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Helfi mengatakan bahwa Satgas Pangan Polri saat ini masih terus memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

“Polri, khususnya Dittipideksus Bareskrim Polri melalui Satgas Pangan Polri, akan terus melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang pangan, khususnya terkait peredaran beras maupun komoditi lain yang tidak sesuai dengan mutu,” katanya.(*)

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB