HARIAN MERAPI - Pemkab Pati melakukan kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Sehingga akan menghadirkan layanan kesehatan yang prima dan merata bagi seluruh masyarakat.
Kolaborasi tersebut, ditandai dari kunjungan jajaran BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang dipimpin dr Yesi, didampingi Kepala BPJS Cabang Pati, Wahyu Giyanto ke Bupati Pati, Selasa (22/7).
Dalam kesempatan itu, dibahas sejumlah isu strategis terkait peningkatan kepastian akses layanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya warga Kabupaten Pati.
“Kami mendiskusikan tentang kepastian akses layanan peserta, terutama warga Pati," kata Yesi.
Baca Juga: Catatkan Pertumbuhan Impresif, Per Juni 2025 Pengguna BRImo Tumbuh 21,2% Capai 42,7 Juta User
"Kami menyambut baik masalah pelayanan jaringan kesehatan bagi masyarakat Pati. Diharapkan, kolaborasi antara pemkab Pati dengan BPJS Kesehatan semakin solid dalam menghadirkan layanan kesehatan yang prima dan merata bagi seluruh masyarakat," ujar Bupati Sudewo.
Sebelumnya, Pemkab Pati menyalurkan bantuan dari DBHCHT sebesar Rp 6.644.558.100. Bantuan dalam bentuk BLT tersebut, akan diterimakan untuk 5.301 orang penerima manfaat selama 4 bulan, dengan nominal Rp 300 ribu per orang setiap bulannya.
Penyerahan bantuan langsung tunai (BLT) dan bantuan pembayaran iuran jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) Pati TA 2025, dilakukan wakil bupati Risma Adhi Candra, Senin (21/7).
Menurutnya, bantuan DBHCHT bersifat ke kelompok sasaran penerima bantuan khusus. Yakni buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, petani dan buruh tani cengkeh, pekerja rentan dan masyarakat tidak mampu, yang berdomisili disekitar industri hasil tembakau dan sentra produksi tembakau.
Baca Juga: Krisis kiper, Manchester United tertarik boyong Emiliano Martinez
Penyaluran dilaksanakan dalam dua tahap, sebesar Rp 600 ribu per orang. Yaitu secara non tunai melalui Virtual Account bank ke rekening penerima.
Sedang bantuan iuran jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan dengan jumlah anggaran Rp 262.080.000 akan disalurkan untuk 2874 orang. Bantuan akan diberikan selama 6 bulan. Meliputi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebesar Rp 16800 per orang/bulan.
Wakil bupati Risma Adhi Chandra berpesan, penerima manfaat memperhatikan batas pengambilan atau waktu pencairan BLT paling lambat 30 hari dari diterimanya surat pengantar pencairan.
"Apabila sampai waktu yang ditentukan belum dicairkan, maka dianggap tidak bersedia menerima bantuan" tuturnya. (*)