nusantara

Buntut Oknum ASN Cekik Kurir Ekspedisi, Ini yang Dilakukan BKSDM Sampang

Senin, 7 Juli 2025 | 08:00 WIB
Asip - Polres Pamekasan menyampaikan rilis terkait penangkapan oknum ASN di lingkungan Pemkab Sampang karena diduga terlibat kasus penganiayaan. (ANTARA/HO-Polres Pamekasan)

HARIAN MERAPI - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang, Jawa Timur, kini mulai memproses dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkab setempat, terhadap kurir ekspedisi JNT di Kabupaten Pamekasan pada 30 Juni 2025.

"Rapat pembahasan di internal tim telah kami lakukan, dan tinggal menunggu surat resmi dari pihak kepolisian," kata Kepala BKPSDM Kabupaten Sampang Arif Lukman Hidayat di Sampang, Jawa Timur, Minggu (6/7).

Baca Juga: Viral ratusan driver Shopee Food gruduk rumah pria 'pelayaran' di Sleman, polisi pastikan korban sudah lapor karena dicakar dan dijambak pelaku

Sesuai dengan ketentuan, kata dia, oknum ASN yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana dan ditahan oleh aparat penegak hukum, maka harus diberhentikan sementara dari jabatannya.

"Ini agar tidak mengganggu proses penyidikan," katanya dikutip dari ANTARA.

Oknum ASN di lingkungan Pemkab Sampang yang diproses hukum karena diduga terlihat dalam kasus penganiayaan adalah Zainal Arifin alias Arif, yakni seorang guru di Taman-Taman Kanak-Kanak Dharma Pertiwi, Omben, Sampang.

Baca Juga: Festival Ronthek Pacitan Kembali Masuk Daftar Kharisma Event Nusantara 2025

Arif terlibat kasus penganiayaan pada kurir ekspedisi JNT pada 30 Juni 2025 dan saat ini telah ditahan di Mapolres Pamekasan.

Penahanan dilakukan, setelah tim penyidik Polres Pamekasan melakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara.

Polisi lalu menetapkan Arif sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 ayat 1 KUHP (ancaman hukuman maksimal 9 tahun) atau Pasal 351 ayat 1 KUHP (ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan), dan 335 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Baca Juga: Sri Sultan Sarankan Nasabah BUKP Galur dan Wates Tempuh Jalur Perdata

Menurut dia, sanksi bagi ASN yang melanggar hukum sebagaimana yang dilakukan oknum guru ini menunjukkan bahwa proses hukum berlaku bagi siapa saja, termasuk aparat sipil negara, bahkan lebih berat dibanding pelanggaran yang dilakukan masyarakat umum.

"Sebab, kalau ASN yang melanggar hukum, sanksinya dua, yakni sanksi umum, dan sanksi khusus. Yang umum dilakukan melalui aparat penegak hukum, sedang yang khusus melalui institusi," kata Arief Lukman Hidayat. *

Tags

Terkini