nasional

Kontroversi pemisahan pemilu nasional dan lokal, begini pandangan Bamsoet terhadap putusan MK

Minggu, 6 Juli 2025 | 06:00 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo. (ANTARA/HO-MPR)



HARIAN MERAPI - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilu nasional dan pemilu lokasi masih menyisakan kontroversi.

Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo punya pandangan berbeda terkait masalah tersebut.


Menurut Bamsoet, begitu panggilan akrabnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah membuka babak baru demokrasi elektoral Indonesia.

Baca Juga: Klub Indonesia absen di ASEAN Championship 2025, begini tanggapan Ketum PSSI Erick Thohir

Dia menjelaskan, pemilu nasional yang meliputi pemilihan presiden, DPR, dan DPD akan tetap dilangsungkan serentak pada tahun 2029.

Namun, kata dia, pemilihan kepala daerah (pilkada) dan anggota DPRD akan digeser paling singkat dua tahun atau paling lama 2,5 tahun sehingga digelar 2031Baca Juga: Peruntungan Shio Tikus besok Minggu 6 Juli 2025, hati-hatilah untuk tidak membuat banyak keributan tanpa alasan.

Sehingga, skema pemilu serentak yang diterapkan sejak tahun 2019, tidak akan lagi diterapkan pada Pemilu 2029.

"DPR, pemerintah serta partai-partai politik tidak punya ruang untuk menolak putusan MK tersebut, karena bersifat final dan mengikat," kata Bambang Soesatyo dalam siaran pers resmi yang diterima Antara di Jakarta, Sabtu.

 

Pria yang akrab disapa Bamsoet itu mengatakan, ada dua langkah yang bisa dilakukan lembaga negara, yakni MPR, DPR, dan pemerintah untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

Pertama, MPR dapat melakukan amandemen terbatas terhadap UUD NRI 1945 guna melahirkan payung hukum konstitusional untuk memisahkan antara pemilu nasional dan pemilu daerah.

"Amandemen ini tidak harus mengubah banyak hal, tetapi cukup menyesuaikan norma-norma pasal terkait kedaulatan rakyat, sistem pemilu, dan masa jabatan," kata dia.

Baca Juga: Tom Lembong kecewa dituntut 7 tahun penjara, katanya Kejagung tak profesional

Pria yang juga sebagai dosen tetap hukum program doktor di Universitas Pertahanan mengatakan, langkah ke dua yakni merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Revisi ini bertujuan mengatur kembali jadwal pemungutan suara, masa jabatan anggota DPRD, dan masa transisi antara berakhirnya masa jabatan DPRD dan kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara bersama-sama dengan Pilkada selanjutnya pada 2031.

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB