Kontroversi pemisahan pemilu nasional dan lokal, begini pandangan Bamsoet terhadap putusan MK

photo author
- Minggu, 6 Juli 2025 | 06:00 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo.  (ANTARA/HO-MPR)
Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo. (ANTARA/HO-MPR)

"Sehingga pemisahan rezim pemilu dan rezim pilkada terlaksana dengan baik," kata Bamsoet.

Dengan dua langkah tersebut, Bamsoet yakin nantinya jalannya pemilu di Indonesia akan selaras dengan konstitusi dan undang-undang yang berlaku.

Sebelumnya, putusan MK ini merupakan respons terhadap uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang menggugat frasa "pemungutan suara dilaksanakan secara serentak" dalam Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu.

Baca Juga: Peruntungan Shio Anjing besok Minggu 6 Juli 2025, berusahalah sungguh-sungguh untuk mencapai tujuan

MK mengabulkan gugatan tersebut dan menyatakan bahwa frasa "serentak" tidak bisa dimaknai sebagai keharusan seluruh pemilihan dilakukan pada hari yang sama.

MK juga menekankan pentingnya efisiensi dan rasionalitas dalam penyelenggaraan pemilu, tanpa mengabaikan prinsip kedaulatan rakyat dan hak pilih yang dijamin konstitusi.*

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X