HARIAN MERAPI - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa tidak ada intervensi kewenangan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Menurutnya, aturan mengenai hukum acara pidana tersebut dibangun berdasarkan sistem peradilan pidana terpadu.
Baca Juga: Penerima Manfaat Program MBG Mencapai 5,2 Juta Orang hingga Juni 2025
"Makna sistem peradilan pidana terpadu itu meskipun masing-masing punya kewenangan, tetapi tentunya antara satu dengan yang lain saling berkoordinasi," ujar Eddy, sapaan karib Wamenkum dalam konferensi pers usai acara penandatanganan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP di Jakarta, Senin (23/6), seperti dilansir dari ANTARA.
Dijelaskannya dalam proses hukum acara pidana, tidak mungkin penyidik maupun penuntut berdiri sendiri, sehingga sistem pidana terpadu akan memperlihatkan bagaimana penegakan hukum acara berjalan.
Baca Juga: Momen Akrab Prabowo–Putin: Saling Tukar Cinderamata sebagai Simbol Persahabatan Erat Indonesia–Rusia
Dalam sistem itu, kata dia, di dalamnya terdapat pengaturan mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung (Kejagung), serta Mahkamah Agung (MA) dalam menjalankan proses pidana.
Selain itu, Eddy menambahkan diatur pula peran advokat untuk menyeimbangkan kewenangan yang ada pada aparat penegak hukum.
"Jadi sudah pasti tidak akan ada intervensi kewenangan karena masing-masing punya kewenangan meskipun dalam bingkai sistem peradilan pidana terpadu. Itu ada di-statement dalam RUU," ungkapnya.
Baca Juga: Beredar info empat pulau di Anambas dijual di situs daring, begini respons Kemendagri
Adapun pemerintah resmi menandatangani naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP untuk segera dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Wamenkum menyebutkan dalam naskah tersebut, terdapat sekitar 6.000 DIM yang akan dibahas nantinya.
Dalam penyusunan naskah DIM itu, dirinya menuturkan bahwa pihaknya tak hanya melibatkan Polri, Kejagung, MA, maupun advokat, tetapi turut menjaring aspirasi dari berbagai ahli, perguruan tinggi, kementerian lain, hingga masyarakat sipil.
"Meskipun tidak semua masukan itu akan kami tuangkan, tetapi kami secara fair akan memberitahu kepada DPR bahwa ini adalah hasil perumusan yang kami ambil dari masukan masyarakat sipil, ahli, maupun teman-teman advokat," kata Eddy. *