HARIAN MERAPI - Wilmar International Limited buka suara terkait penyitaan dana senilai Rp11,8 triliun oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Perusahaan menyatakan bahwa dana tersebut merupakan bentuk dana jaminan dan bukan hasil korupsi seperti yang dituduhkan dalam kasus pemberian fasilitas crude palm oil (CPO) dan produk turunannya.
"Penempatan dana jaminan sebesar Rp11.880.351.802.619 sehubungan dengan proses banding di pengadilan Indonesia," jelas Wilmar dikutip Rabu 18 Juni 2025.
Baca Juga: Update Skandal Ruko ‘Kasino’ di Bandung: 44 Tersangka Masuk Bui, Minimal Taruhan 300 Ribu
Perusahaan juga menjelaskan bahwa langkah ini menyusul dakwaan yang diajukan Jaksa Kejagung sejak April 2024.
Adapun dakwaan tersebut menuding lima anak perusahaan Wilmar yang disebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp12,3 triliun.
Kelima perusahaan yang disebut adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Multi Nabati Sulawesi.
“Kejaksaan mengeklaim total kerugian sebesar Rp12,3 triliun. Posisi dari Pihak Wilmar Tergugat sejak awal adalah bahwa seluruh tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku saat itu,” tegas Wilmar.
Wilmar menyatakan, penempatan dana jaminan ini merupakan bentuk itikad baik dalam menghadapi proses hukum dan sebagai bukti keyakinan mereka terhadap sistem peradilan di Indonesia.
"Dana jaminan itu merepresentasikan sebagian dari dugaan kerugian negara dan dugaan keuntungan ilegal yang diperoleh Pihak Wilmar dari tindakan yang dituduhkan," lanjut Wilmar.
"Pihak Wilmar Tergugat telah menyetujui dan telah menempatkan Dana Jaminan tersebut," lanjut pernyataan itu.
Wilmar juga menyatakan bahwa dana jaminan itu akan dikembalikan jika Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya berpihak pada mereka.