HARIAN MERAPI - Pengedar ganja, Deni Ariyanto alias Kentung (25) dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah subsidair penjara tiga bulan penjara oleh Makhkamah Agung.
Putusan pada warga warga Desa Langkap, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan itu bernomor 2437 K/Pid.Sus/2025 dengan ketua majelis hakim Soesilo SH MH.
Putusan yang diunggah di laman MA, 13 Juni 2025 itu untuk memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 819/PID.SUS/2024/PT SMG tanggal 24 Oktober 2024 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor 158/Pid.Sus/2024/PN.Pkl tanggal 11 September 2024.
PN Pekalongan menjatuhkan pidana penjara 5 tahun potong masa tahanan dan denda sebesar Rp 800 juta subsidair 6 bulan penjara.
Baca Juga: Awas, ada penari telanjang di tempat karaoke
Sedangkan barang bukti berupa satu bungkus rokok Jarum Cokelat berisi 2 (dua) paket Narkotika jenis ganja terbungkus plastik transparan dengan berat brutto 5,02 gram, 1 bungkus plastik berisi daun dan biji 1,79871 gram ganja untuk dimusnahkan.
Terbukti di pengadilan terdakwa menerima 5 bungkus paket Narkotika jenis ganja masing-masing paket seberat 50 gram dari Dendy Wijaya alias Unyil alias Uwuk yang kini daftar pencarian orang. Paket itu dikirim ke Sentono Kota Pekalongan atas perintah Unyil sedangkan sisanya 1 paket Narkotika jenis ganja disimpan di rumah.
Atas perintah Unyil satu paket seberat 50 gram dipecah lagi menjadi 15 paket dan dari 15 paket tersebut atas perintah Unyil diantarkan lagi kepada pembeli sebanyak 13 paket dan sisanya 2 (dua) paket disimpan terdakwa.
Atas pekerjaan itu terdakwa mendapat upah sejumlah Rp900 ribu dari Unyil dengan cara mentrasfer.
Kentung berhasil ditangkap petugas setempat untuk diproses hukum. (*)