internasional

China Terapkan Bebas Visa Untuk 55 Negara Termasuk Indonesia Saat AS Larang Imigran Masuk Wilayahnya

Kamis, 12 Juni 2025 | 19:25 WIB
Presiden AS, Donald Trump. ( Instagram.com/@realdonaldtrump)

HARIAN MERAPI - Sebagian publik internasional tengah ramai menyoroti kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump terkait imigrasi. Hal itu memicu aksi unjuk rasa besar-besaran di Los Angeles.

Dilansir dari Reuters, sebelumnya Trump telah memberlakukan kebijakan yang melarang masuknya warga negara dari 12 negara ke wilayah AS.

"Kebijakan baru ini mulai berlaku pukul 00.01 pada Senin, 9 Juni 2025 dan diberlakukan untuk melindungi warga negara Amerika dari ancaman keamanan," Demikian pernyataan resmi Gedung Putih sebagaimana dilansir dari Reuters, pada Kamis, 12 Juni 2025.

Baca Juga: Tegas cabut izin tambang Raja Ampat, Wakil Ketua DPRD DIY: Suara rakyat suara Prabowo

Larangan total berlaku bagi warga dari 12 negara berikut, Afghanistan, Myanmar, Chad, Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.

Usut punya usut, alasan Trump memberlakukan kebijakan itu untuk melindungi warga negaranya dari ancaman keamanan.

Secara rinci, Trump menjelaskan larangan masuk untuk warga dari 12 negara itu merupakan respons terhadap serangan bom molotov di Boulder, Colorado, pada 1 Juni 2025 lalu.

Serangan terjadi saat unjuk rasa mendukung sandera Israel yang ditawan Hamas di Jalur Gaza. Pelaku dilaporkan memasuki Amerika secara ilegal.

Baca Juga: Kabar gembira untuk para hakim, gaji hakim tingkat junior dinaikkan hingga 280 persen. Pegawai lain sabar ya

"Insiden ini menunjukkan bahaya besar saat warga asing masuk tanpa pemeriksaan ketat," ungkap Trump.

Kini di tengah ramainya kontroversi terkait larangan imigran masuk ke wilayah Amerika Serikat, China, justru memberlakukan kebijakan pembebasan visa transit untuk imigran dari 55 negara.

Negara pesaing utama AS dari sisi ekonomi itu menarik perhatian sebagian publik internasional usai resmi menerbitkan surat pernyataan resmi visa bebas transit 240 jam dari Kantor Imigrasi Nasional China, pada Kamis, 12 Juni 2025.

Baca Juga: Green Financing BRI hadir di tengah transformasi hijau industri perbankan, bukti komitmen dukung pembangunan berkelanjutan

Dilansir dari laman resmi Pemerintah China, Kantor Imigrasi menyebut warga negara dari Indonesia dapat menggunakan kebijakan bebas visa tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini