nasional

Jelang Idul Adha 2025, Ini Syarat Sah Sapi Kurban dari Kondisi Fisik hingga Usianya

Selasa, 3 Juni 2025 | 21:25 WIB
Ilustrasi. Hewan kurban jenis sapi harus memenuhi syarat. (Dok.Sulistyanto)

HARIAN MERAPI - Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah jatuh pada hari Jumat, 6 Juni 2025. Umat muslim di Tanah Air akan melaksanakan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan lebih khusyuk.

Berkurban sejatinya menjadi salah satu ibadah yang dianjurkan dalam Islam.

Salah satu hewan yang paling sering dijadikan hewan kurban adalah sapi, namun tidak semua sapi dapat dijadikan hewan kurban.

Baca Juga: Sanksi Permanen untuk Lurah Sampang Gedangsari Gunungkidul yang Sudah Divonis Terkait Korupsi Tanah Kas Desa Tunggu Putusan Hukum Inkrah

Lantas, bagaimana syarat sah hewan kurban sapi yang dianjurkan berdasarkan pada dalil dari Al-Qur'an, hadits Nabi Muhammad Saw., serta pendapat para ulama? Berikut ini ulasan selengkapnya.

Kondisi Fisik Hewan Kurban

Dilansir dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), syarat sapi kurban salah satunya terkait kondisi fisiknya.

Sapi yang sah dijadikan kurban harus dalam keadaan sehat dan tidak memiliki cacat yang nyata.

Baca Juga: Terkait Korupsi Alkes Dinkes Karanganyar 2023, Dua Tersangka Kembalikan Sebagian Aliran Dana, Nilainya Rp545 Juta

Berdasarkan sabda Rasulullah Saw., hewan kurban tidak sah apabila buta, pincang, sakit parah, atau sangat kurus.

Maka penting sekali bagi umat Islam untuk memeriksa kondisi sapi sebelum membeli.

Dengan memperhatikan kesehatan dan kondisi fisik sapi, maka ibadah kurban yang dilakukan akan sesuai dengan tuntunan syariat, karena telah memenuhi syarat sapi kurban.

Baca Juga: Ketua DPRD Purbalingga Buka Suara Soal Narkoba, Dia Bantah Terlibat: Saya Difitnah, Siap Tempuh Jalur Hukum

Usia Sapi Kurban

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB