jawa-tengah

Kejari Salatiga serahkan uang hasil lelang rampasan Tipikor senilai Rp 841,6 juta

Rabu, 28 Mei 2025 | 14:15 WIB
Penyerahan hasil lelang barang rampasan Tipikor Bank Salatiga (Dok. Prokompim Salatiga)

HARIAN MERAPI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga menyerahkan uang hasil lelang barang rampasan hasil tindak pidana korupsi Bank Salatiga aenilai Rp 841,6 juta.

Penyerahan ini dilaksanakan di Kantor Perumda Bank BPR Salatiga, Rabu (28/5/2025).

Pada kesempatan ini, juga ikut hadir menyaksikan penyerahan, yakni WaliKota Salatiga, Robby Hernawan.

Turut menyaksikan penyerahan tersebut Sekda Kota Salatiga, Asisten Sekda dan Kabag Perekonomian Setda.

Baca Juga: Kota Salatiga raih Kota Toleran Ranking 1 Indonesia, geser Kota Singkawang Kalbar

Penyerahan hasil rampasan Tipikor tersebut merupakan hasil lelang dari keputusan Tipikor tahun 2022 yang melibatkan 2 orang mantan pegawai Bank Salatiga.

Penyerahan dilakukan oleh Kajari Salatiga, Sukamto,dan diterima Dirut Bank Salatiga, Darto Supriyadi.

Untuk diketahui, barang rampasan berupa 8 bidang tanah dan 16 kendaraan, dan untuk sementara yang telah dilelang sebanyak 14 kendaraan, seharga Rp.841.600.000,-.

Kajari Salatiga, Sukamto, menyampaikan bahwa hasil rampasan tersebut terdiri dari 2 perkara, demgan kerugian negara dari 2 perkara tersebut mencapai Rp 12 miliar.

Baca Juga: Persiapan Puncak Haji, Kemenag Upayakan Pasangan Jemaah yang Terpisah Bisa Bersama saat Ibadah di Armuzna

“Jadi yang berhasil d lelang dari hasil rampasan ini masih sebagian. Masih ada 8 bidang tanah dan 4 kendaraan yang akan segera menyusul dilelang. Kami laporkan kepada Walikota, saat ini tidak hanya perkara di Bank Salatiga saja, ada beberapa perkara lain yang sedang proses,” ujar Sukamto.

Walikota Salatiga, Robby Hernawan menegaskan hal ini merupakan komitmen dari Pemkot Salatiga dan Kejari Salatiga untuk memberantas korupsi.

Robby berharap hasil rampasan ini dimanfaatkan untuk pembangunan Kota Salatiga.

“Saya ingin hasil rampasan ini benar-benar dapat dimanfaatkan dengan baik. Jangan sampai terjadi lagi kasus seperti ini baik di Bank Salatiga atau di tempat lain. Saya apresiasi kepada Kejari yang telah berhasil mengungkap kasus ini dengan baik," katanya.

Baca Juga: Bahan Bakunya Didatangkan Langsung dari Cirebon, Konsep Tenda di Arafah dan Mina Dibuat Santai untuk Menyambut Jemaah Calon Haji Indonesia

Walikota pada kesempatan ini mengatakan dirinya ingin semua tindak pidana korupsi yang ada di Salatiga ini bisa diungkap, karena penanganan kasus korupsi tidak ada masa kadaluarsanya.

"Korupsi yang dilakukan sudah lama masih bisa ditangani,” ujar Robby.

Robby berharap kegiatan ini menjadi pemantik dan pengingat agar tidak terjadi lagi penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana korupsi di Salatiga.*

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB