nasional

Dirut Sritex ditangkap Kejagung, ini kasus yang menjeratnya...

Rabu, 21 Mei 2025 | 15:45 WIB
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto. (ANTARA/I.C. Senjaya)

HARIAN MERAPI - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto ditangkap penyidik Kejagung terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex.

"Betul, malam tadi ditangkap di Solo," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Sebelumnya, Kejagung menyatakan sedang menyidik kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa penyidik sedang mengkaji indikasi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex tersebut.

Baca Juga: Lazismu DIY memiliki program Rendangmu, Qurban Langsung, Qurban Internasional dan Sedekah Daging. Ini tujuannya

"Kita harap, tentu dari berbagai keterangan, akan dikaji apakah ada fakta hukum terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan jabatan dan seterusnya yang terindikasi merugikan keuangan negara,” ucapnya seperti dilansir Antara.

Kejagung, imbuh dia, juga sedang mengkaji aspek perbuatan melawan hukum. Penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang perihal ada atau tidaknya tindak pidana dalam perkara dimaksud.

PT Sritex dinyatakan pailit pada bulan Oktober 2024 dan resmi menghentikan operasional usahanya per 1 Maret 2025.

Kurator kepailitan PT Sritex mencatat tagihan utang dari para kreditur perusahaan tekstil tersebut dengan jumlah mencapai Rp29,8 triliun.

Baca Juga: Dikecam masyarakat karena pernyataan kontroversial, Menteri Pertanian Jepang mengundurkan diri

Dalam daftar piutang tetap tersebut, tercatat 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, dan 22 kreditur separatis.

Kreditur preferen atau kreditur dengan hak mendahului karena sifat piutangnya oleh undang-undang diberi kedudukan istimewa, antara lain Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo, Kantor Bea dan Cukai Surakarta dan Semarang, Kantor Ditjen Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah-DIY, serta Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing IV.

Sementara itu, dalam daftar kreditur separatis dan konkuren, terdapat tagihan dari sejumlah bank serta perusahaan yang merupakan rekan usaha pabrik tekstil tersebut.

Dalam tagihan yang diajukan oleh beberapa lembaga keuangan tersebut, terdapat piutang dengan nominal sangat besar.

Baca Juga: Duka Erick Thohir Atas Wafatnya Ibrahim Sjarief, Kenang sebagai Sosok Pengacara yang Andal

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB