Pada akhirnya, rapat kreditur dalam kepailitan PT Sritex menyepakati tidak dilaksanakan keberlanjutan usaha atau going concern yang selanjutnya dilakukan pemberesan utang.
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sritex mencapai 11.025 orang yang diberhentikan secara bertahap sejak Agustus 2024 hingga Februari 2025.(*)